Beranda blog Halaman 3049

G-Startup Gelar Kompetisi Start-up Senilai USD $150,000

Telset.id, Jakarta – G-Startup Worldwide, kompetisi startup berskala global yang bertujuan untuk menemukan dan mendukung startup berpotensi, mengumumkan kerjasamanya dengan GDP Venture, Kejora Ventures, FbStart, dan Sequoia Capital untuk mencari kandidat Startup terbaik di GMIC Jakarta.

Pihak G-Startup akan memberikan investasi sebesar USD $150,000 (sekitar Rp 1,9 miliar) kepada pemenang pertama (USD 50.000 dari GWC Innovator Fund, USD 50/000 dari GDP Venture, dan USD 50.000 dari Kejora Ventures).

15 startup akan dipilih untuk melakukan presentasi di hadapan investor, dan akan disaksikan oleh ratusan tech leaders yang akan hadir pada Global Mobile Internet Conference (GMIC) di Jakarta, pada tanggal 26 September 2017.

Selain mendapatkan investasi sebesar USD 150.000, pemenang pertama juga akan mendapatkan perjalanan gratis ke Silicon Valley untuk berkompetisi di final G-Startup Worldwide Global dan mendapatkan tambahan investasi sebesar USD 250.000.

“Kami sangat senang bekerjasama dengan GWC sejak tahun 2012, dan telah melihat begitu banyak startup mengagumkan yang tampil pada G-Startup. Tahun ini, kami juga ingin berperan aktif dalam kompetisi ini,” ujar Danny Wirianto, CMO GDP Venture.

Sebagai venture builder, menurut Danny, pihaknya ingin membantu dan mendorong kesuksesan dari komunitas startup di Indonesia, karena inilah yang disebutnya membuat hubungan kerjasama dengan G-Startup menjadi sangat natural.

“Merupakan suatu kepuasan tersendiri bekerjasama dengan GMIC sejak pertama kali digelar di Indonesia pada tahun 2015, hingga tahun lalu kami pun bekerjasama dengan G-Startup untuk membawa kompetisi ini ke Jakarta,” tukasnya.

Melihat bagaimana G-Startup mampu menarik minat dari para pengusaha dan investor terkemuka dunia, kami tahu bahwa kami juga harus turut mengambil kesempatan ini untuk mendukung lebih lanjut perkembangan startup di Indonesia dan Asia Tenggara.

“Kejora sangat bersemangat untuk ikut memberikan investasi sebesar USD50,000 kepada pemenang utama,” ucap Andy Zain, Founding Partner, Kejora Ventures.

Nantinya ke-15 startup terpilih juga akan diterima ke dalam program FbStart dari Facebook, dan akan mendapatkan dukungan seperti ad credits, partner services dan pelatihan dari product manager serta engineer Facebook kepada startup yang memiliki aplikasi atau messenger bot. FbStart juga akan memberikan ad credits sebesar USD 5.000 kepada pemenang G-Startup Jakarta. (MS/HBS)

Startup Terus Tumbuh di Indonesia, Tapi..

Telset.id, Jakarta – Saat ini, layanan telekomunikasi di Indonesia sudah memiliki lebih dari 326 juta pelanggan. Akses internet di Indonesia sudah digunakan lebih dari 132 jutaan pelanggan dengan hampir 70%-nya diakses menggunakan perangkat mobile. Dari jumlah tersebut 5 juta di antara pelanggan internet itu sudah menikmati akses internet cepat melalui teknologi 4G.

Kondisi ini tak dipungkiri menjadi magnet bagi pelaku bisnis di bidang teknologi atau perusahaan rintisan yang biasa dikenal sebagai startup. Tren startup yang sedang tumbuh membuat tak sedikit pihak yang berbondong-bondong ikut masuk ke dalamnya. Sampai tahun 2016 disebutkan sudah ada sekitar 2.000 startup di Indonesia dengan berbagai kategori produk dan layanan.

Sayangnya, walaupun infrastruktur digitalisasi sudah dibangun, tetapi penghuni ekosistem startup digital cenderung seragam. Para pendiri maupun pendukung startup terutama di kota-kota besar seperti di Jakarta lebih memilih sektor yang jelas, Sehingga tidak menjadi problem solver di tengah masyarakat.

“Walau tumbuh di semua lini bidang, namun e-commerce dan online marketplace masih didominasi arus bisnis di industri teknologi. Padahal, masih banyak kategori lain yang memerlukan sentuhan teknologi dan memberi peluang lebih besar bagi pelakunya untuk mengembangkan diri,” ujar Denny Mahardy, Founder Technologue di gelaran “Be Startup Make Something People Need” di FX Jakarta.

Lebih lanjut Denny menjabarkan, bila dilihat secara mendalam kondisi geografis Indonesia dengan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang ke Merauke bisa menjadi masalah sekaligus peluang.

“Kalau dilihat masalah publik di Indonesia sangat banyak dan variatif. Nah, dari sinilah acara ini dibuat untuk mengajak para peminat sekaligus pelaku industry startup supaya mau mencermati kondisi sosial di Indonesia lebih dalam,” ujarnya

Ke depannya, diharapkan pihak-pihak yang berkecimpung di ranah ini bisa lebih inovatif sembari tetap menjawab tantangan industri.

Hal yang sama juga dirasakan oleh akselerator asal Silicon Valley, Plug and Play. Akseslerator yang telah membuka kantornya di Indonesia tersebut telah bekerja sama dengan Gan Kapital. Plug and Play hadir membawa misi untuk membangun suatu ekosistem yang dapat mendukung perkembangan startup digital di Indonesia.

Melalui program akselerasi yang diadopsi dari kantor pusatnya di Silicon Valley, Plug and Play Indonesia siap memberikan berbagai dukungan untuk startup terpilih, mulai dari finansial, bimbingan ahli dari berbagai bidang, logistik seperti ruang kerja dan bantuan hukum. Selain itu yang tidak kalah penting adalah hubungan ke korporasi yang diharapkan dapat bermitra dengan startup.

“Plug and Play Indonesia siap membantu startup dari berbagai bidang dengan teknologi yang mampu menjawab permasalahan di masyarakat,” tuturnya.

Ia mencontohkan, Plug and Play memilih Otospektor, platform yang memudahkan masyarakat melakukan proses jual beli kendaraan bekas dengan lebih terjamin. Begitu juga Karta yang menyediakan pilihan terjangkau bagi usaha kecil dan menengah yang ingin beriklan.

“Pada akhirnya, Plug and Play Indonesia ingin menjadi fasilitator yang melahirkan terobosan di masyarakat,” ujar Bapak Wesley Harjono selaku Presiden Direktur Plug and Play Indonesia. (MS/HBS)

iOS 11 Akhirnya Muncul! Ini 8 Fitur Penting di Dalamnya

Telset.id, Jakarta – Ajang tahunan Worldwide Developers Conference (WWDC) 2017 kembali digelar Apple dari tanggal 5 sampai 7 Juni 2017. Pada acara yang dilaksanakan di San Jose, California itu, Apple mengumumkan sistem operasi terbarunya, iOS 11. Apa saja yang baru dari sistem operasi ini?

Apple resmi mengumumkan sistem operasi mereka yang sekarang sudah masuk ke versi iOS 11. Pada sistem operasi tersebut, terdapat banyak perubahan besar dan juga beberapa fitur baru yang lebih baik dari pada iOS 10. Setidaknya ada hal penting yang dihadirkan Apple dalam iOS 11.

Lantas apa saja ya hal penting di dalam iOS 11? Well, Tim Telset.id sudah mencatat ada 8 hal penting yang di iOS 11 yang dirangkum dari GSMArena berikut ini:

User Interface yang Segar

Sistem operasi baru, maka user interface pun harus baru juga. Ya seperti itulah kira-kira perubahan pertama yang mungkin tersirat di benak kita soal versi baru dari iOS 11. Ya, salah satu perubahan yang paling mencolok pada iOS 11 adalah Control Center yang sekarang menempatkan semua kontrol dalam satu halaman.

Selain itu, halaman lockscreen dan juga Notification Center pun telah disatukan di iOS 11. Jadi penggunanya hanya harus swipe ke bawah untuk menampilkan lockscreen dengan beberapa notifikasi yang penting, serta swipe ke atas atau ke kiri untuk menampilkan widget.

Pada iOS 11, Apple pun berfokus pada keselamatan jiwa penggunanya apalagi yang sehari-harinya selalu berkendara untuk mencapai satu tujuan. Lewat fitur Do Not Disturb yang telah ditingkatkan, ketika penggunanya sedang mengemudi, otomatis sistem akan memblokir semua notifikasi sehingga penggunanya bisa fokus saat mengendarai mobil. Hal itu karena pada Do Not Disturb sekarang sudah terdapat opsi Car Mode.

Hal yang paling menarik mungkin akan muncul pada iOS 11 versi Apple iPad Pro. Jika penggunanya menggunakan mode split-screen, maka mereka bisa drag and drop konten di antara dua aplikasi yang berjalan pada split-screen tersebut. Menarik kan?

5 Produk Baru yang akan Diumumkan di WWDC 2017

0

Telset.id, Jakarta – Apple kembali menggelar perhelatan akbar tahunan mereka, Worldwide Developers Conference (WWDC) 2017 yang diadakan mulai tanggal 5 – 7 Juni 2017. Ada lima hal penting yang diumumkan Apple dalam ajang tersebut, salah satunya adalah peluncuran iOS 11.

Acara yang digelar di San Jose, California ini sebagai acara konferensi Apple untuk membagikan informasi terhadap produk terbaru Apple. Baik software maupun hardware mereka bagikan kepada para pengembang dan penggemar setia mereka.

Nah, mau tahu apa saja yang akan diumumkan Apple dalam WWDC 2017? Silahkan simak rangkumannya berikut ini:

1. Peluncuran iPad Pro 10.5 inci

Setelah beberapa lama Apple tidak melakukan refresh terhadap jajaran iPad mereka, pada kesempatan kali ini mereka akan memperkenalkan iPad terbaru mereka, yakni iPad Pro 10.5 inci.

Tablet besutan Apple ini akan dibekali spesifikasi yang mirip dengan iPhone 7, seperti kamera belakang 12MP dan kamera depan 7MP, kemampuan USB 3.0, penyimpanan 64GB, yang didukung baterai yang tahan hingga 10 jam.

Apple sendiri sudah membuka pre-order produk tersebut dan akan dikirimkan mulai minggu depan. Untuk harga sendiri mereka melepas iPad Pro 10,5 inci dengan harga US$ 649 atau sekitar Rp 8,625 juta.

2. Hadirnya iOS 11

Pada pembaharuan iOS terbaru ini, Apple memperkenalkan beberapa fitur unggulan yang dapat digunakan oleh penggunanya, seperti mode berkendara, fitur baru iMessage, dan tentu saja Siri yang telah mendapatkan peningkatan kecerdasan.

Selain itu, Apple juga mengklaim bahwa pembaharuan ini juga akan meningkatkan hasil foto dari perangkat merea. Terakhir mereka juga meningkatkan kontrol pengguna dengan menyematkan teknologi 3D Touche yang lebih baik.

3. Kedatangan iMac Pro

Setelah beberapa waktu yang cukup lama tidak melakukan pembaharuan di lini komputer mereka, Apple kembali meluncurkan jajaran iMac mereka dengan jagoan mereka yakni iMac Pro.

Komputer All in One ini memiliki layar retina hingga resolusi 5K dan menggunakan prosesor intel terbaru yakni Kaby Lake. Selain itu ada juga beberapa keunggulan lain seperi USB type C dan keunggulan lainnya.

Apa yang Haram di Medsos? Ini Fatwa dari MUI

0

Telset.id, Jakarta – Bagi Anda yang sering menggunakan media sosial (medsos) kini harus lebih bijak, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI ini, diatur soal banyak hal tentang penggunaan media sosial, mulai dari cara membuat postingan media sosial hingga cara memverifikasi. Dalm fatwa ini juga disebutkan apa saja yang diharamkan di media sosial.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini isi lengkap dari fatwa yang dikeluarkan MUI tentang media sosial yang Telset.id kutip dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Senin (5/6/2017):

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 24 Tahun 2017

Tentang

HUKUM DAN PEDOMAN

BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْمِ

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah

Menimbang:

a. Bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat;

b. Bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya;

c. Bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial;

d. bahwa pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;

e. bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman.

Mengingat : 1. Al-Quran

• Firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, antara lain:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)

• Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain :

وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيم

Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar”. (QS. An-Nur 16)

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih[23] di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur 19)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (الحجرات : ١٢)

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)

• Firman Allah SWT yang menegaskan keburukan pengumpat dan pencela serta larangan mengikutinya, antara lain:

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1).

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ

“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang suka mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah” (QS. Al-Qalam 10 – 11)

• Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berbuat adil sekalipun terhadap orang yang dibenci, antara lain:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Maidah: 8)

• Firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat adalah dosa, antara lain :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (الأحزاب : ٥٨)

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab :58)

2. Hadis Nabi s.a.w.:

• Hadis Nabi saw yang memerintahkan jujur dan melarang berbohong, sebagaimana sabdanya:

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata:“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan (pelakunya) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur sehingga ia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur. Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan pelakunya kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada api Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan pengertian tentang ghibah sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ”. قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ”. قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ “إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ” (رواه البخاري و مسلم )

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,“Tahukah kalian apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau bersabda: “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian tentang hal yang ia benci.” Ada yang bertanya:, “Bagaimana pendapatmu jika yang saya ceritakan itu benar-benar nyata ada pada diri orang itu?, nabi pun menjawab: “Jika apa yang kamu katakana tentang saudaramu itu benar adanya maka telah melakukan ghibah kepadanya; namun apabila apa yang kamu katakan tidak benar, maka berarti kamu telah melakukan kedustaan (fitnah) kepadanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk bertutur kata yang baik dan menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah, sebagaimana sabdanya:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فليقل خيرًا أو ليصمت …. ” (رواه البخاري ومسلم)

Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah saw beliau bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang mengkategorikan sebagai pembohong bagi setiap orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قال : كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا، أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda, “Cukuplah seseorang (dianggap) berdusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan perintah untuk menutupi aib orang lain sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ “الْمُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلَا يسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ” (رواه البخاري)

Dari Abdullah ibn ‘Umar ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesama orang muslim itu bersaudara. Tidak boleh berbuat zalim dan aniaya kepadanya. Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya niscaya Allah SWT akan memenuhi kebutuhannya dan barang siapa yang membantu meringankan kesulitan saudaranya niscaya Allah SWT akan meringankan kesulitannya di hari kiamat kelak. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat. (HR. al-Bukhari)

• Hadis Nabi saw yang menggambarkan sebagai orang bangkrut (muflis) bagi orang yang suka mencela dan menuduh orang lain, sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ، فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahukah kalian siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu? Para sahabat menjawab, ‘Orang yang muflis (bangkrut) diantara kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya harta.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang muflis (bankrut) dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) melaksanakan shalat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat, namun ia juga datang (membawa dosa) dengan mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta ini dan menumpahkan darah si ini serta memukul si ini. Maka akan diberinya orang-orang tersebut dari kebaikan-kebaikannya. Dan jika kebaikannya telah habis sebelum ia menunaikan kewajibannya, diambillah keburukan dosa-dosa mereka, lalu dicampakkan padanya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan salah satu identitas muslim adalah ketika orang lain merasa aman dari lisan dan perbuatannya sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهَ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ (رواه البخاري و مسلم )

Dari Abdullah ibn ‘Amr ra. dari rasulullah saw beliau bersabda: “Orang muslim adalah orang yang mampu membuat rasa aman orang lain, dengan menjaga lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah adalah seseorang yang berpindah guna menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang melarang terburu-buru, termasuk terburu-buru menyebar informasi sebelum ada kejelasannya, sebagaimana sabdanya :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “التَّأَنِّي مِنَ اللَّهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ ” (أخرجه البيهقي)

Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ketengangan itu datang dari Allah SWT dan ketergesaan itu dari Setan” (HR. Al-Baihaki)

• Hadis Nabi SAW yang menjelaskan hukuman bagi orang yang suka bergunjing, antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ وَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ صِدِّيقًا وَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا (رواه مسلم)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: “Perhatikanlah, aku akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al ‘Adhu? Al ‘Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat.” Rasulullah saw juga bersabda: “Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang yang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta”. (HR. Muslim)

عَنْ حُذَيْفَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ (رواه البخاري و مسلم )

“Tidak akan masuk surga, ahli namimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

• Hadis Nabi saw yang menjelaskan larangan mengikuti prasangka tentang seseorang, juga mencari kesalahan dan menghina orang lain sebagaimana sabdanya:

عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَ لَا تَجَسَّسُوْا وَ لَا تَنَافَسُوْا وَ لَا تَحَاسَدُوْا وَ لَا تَبَاغَضُوْا وَ لَا تَدَابَرُوْا وَ كُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah berprasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling menyombongkan diri (dalam hal duniawi), jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain, dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah bersaudara. (HR. al-Bukhari)

عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: كل الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ مَالُهُ وَ عِرْضُهُ وَ دَمُهُ حَسْبَ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ (رواه أبو داود)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Setiap muslim atas muslim yang lainnya haram (terjaga) harta, kehormatan, dan darahnya. Merupakan suatu keburukan bila seseorang menghina saudaranya yang muslim. (HR. Abu Dawud)

3. Qa’idah sadd al-dzari’ah (سد الذريعة), yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram.

4. Qaidah Fiqhiyyah

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ.

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya atau meniadakan kebolehannya”.

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.

“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya harus dihilangkan.”

اْلكِتَابُ كَالْخِطَابِ

“Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) seperti ucapan

لا عبرة للتواهم.

Waham (hal yang masih hipotetik) tidak bisa dijadikan pegangan.

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemaslahatan

Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama:

• Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:

“… قوله تعالى ﴿ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا ﴾ مَثَّلَ اللهُ الْغِيْبَةَ بِأَكْلِ الْمَيْتَةِ لِأَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَعْلَمُ بِأَكْلِ لَحْمِهِ كَمَا أَنَّ الْحَيَّ لَا يَعْلَمُ بِغِيْبِةِ مَنِ اغْتَابَهُ

Mengenai firman Allah SWT, (“Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?”) Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, seperti saat ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya.

• Al-Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 memberikan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap berita yang datang kepadanya:

وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ

“Adapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya ia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi.”

• Imam al-Qurthuby dalam kita Tafsir Al-Qurtubi jilid 16 halaman menyatakan :

وكذلك قولك للقاضي تستعين به على أخذ حقك ممن ظلمك فتقول فلان ظلمني أو غصبني أو خانني أو ضربني أو قذفني أو أساء إلي، ليس بغيبة. وعلماء الأمة على ذلك مجمعة

Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.

• Imam al-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan :

والأكثر يقولون بأنه يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبته بشرط قصد النصيحة له أو لغيره لبيان حاله أو للزجر عن صنيعه لا لقصد الوقيعة فيه فلا بد من قصد صحيح

“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik”

• Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadlu al-Shalihin halaman 432 – 433 menjelaskan tentang pengecualian kebolehan ghibah:

اِعْلَمْ أَنَّ الْغِيْبَةَ تُبَاحُ لِغَرْضٍ صَحِيْحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُمْكِنُ الْوُصُوْلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا ، وَهُوَ بِسِتَّةِ أَسْبَابٍ : الأول: التظلم فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما ممن له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه… الثاني: الاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيْرِ الْمُنْكَرِ وَرَدُّ الْعَاصِيْ إِلَى الصَّوَابِ فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا فازجره عنه ونحو ذلك، ويكون مقصوده التوصل إلى إزالة المنكر فإن لم يقصد ذلك كان حراما. الثالث: الاستفتاء فيقول للمفتي : ظلمني أبي أو أخي أو زوجي أو فلان بكذا فهل له ذلك ؟ وما طريقي في الخلاص منه وتحصيل حقي ودفع الظلم ؟ ونحو ذلك فهذا جائز للحاجة؛ ولكن الأحوط والأفضل أن يقول : ما تقول في رجل أو شخص أو زوج كان من أمره كذا ؟ فإنه يحصل به الغرض من غير تعيين، ومع ذلك فالتعيين جائز … الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم …. الخامس: أن يكون مجاهرا بفسقه أو بدعته كالمجاهر بشرب الخمر ومصادرة الناس، وأخذ المكس وجباية الأموال ظلما وتولي الأمور الباطلة فيجوز ذكره بما يجاهر به ويحرم ذكره بغيره من العيوب إلا أن يكون لجوازه سبب آخر مما ذكرناه. السادس: التعريف فإذا كان الإنسان معروفا بلقب كالأعمش والأعرج والأصم والأعمى والأحول وغيرهم جاز تعريفهم بذلك، ويحرم إطلاقه على جهة التنقص، ….

“Ketahuilah bahwa ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Sebab kebolehan melakukan ghibah ada enam:

Pertama, At-tazhallum (pengaduan atas kezaliman yang menimpa), orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya dan mengadukannya kepada aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kompetensi dan kapasitas (qudrah) untuk menyadarkan orang yang menzhalimi.

Kedua, al-isti’anah (meminta pertolongan) untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan perbuatan orang yang maksiat kepada kebenaran, seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: “Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia.”

Ketiga, Al-Istifta’ (meminta fatwa), meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): “Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami….”

Keempat, at-tahdzīr (memperingatkan), mengingatkan orang-orang Islam dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.

Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dan sejenisnya.

Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang sudah dikenal dengan julukan tertentu seperti al-A’ma (si buta), al-a’sham (si bisu)maka tidak apa-apa. Namun, haram penyebutan julukan jika untuk menunjukkan kelemahan.

• Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tahun 2010 tentang Infotaintmen;

• Paparan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada saat acara Halaqah tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial pada tanggal 23 Januari 2017 yang menegaskan soal pentingnya peran masyarakat dalam membangun literasi dalam pemanfaatan media digital;

• Makalah Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dan Makalah Hj. Marhamah Saleh, Lc.,MA tentang Bermuamalah dengan Media Sosial;

• Penjelasan Dirjen Aptika Kominfo RI serta penjelasan Ahli dan Praktisi Media Digital Nu’man Luthfi dan Teddy Sukardi dalam pertemuan dengan komisi fatwa MUI yang menjelaskan tentang peta masalah di dunia digital, problematika dan langkah-langkah yang diambil serta pentingnya pelibatan seluruh masyarakat dalam mendorong pemanfaatan media sosial untuk kemaslahatan dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan;

• Pendapat, saran, dan masukan anggota Komisi Fatwa MUI dalam rapat-rapatnya, yang terakhir Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 12 – 13 Mei 2017.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN

Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Pertama: Ketentuan Umum :

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

• Media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

• Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

• Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.

• Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)

• Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.

• Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti twitter, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.

Kedua: Ketentuan Hukum

• Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).

• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

• Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah
wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).

• Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.

• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

• Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

• Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

• Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

• Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

• Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

• Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

• Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

• Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

• Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH

• PEDOMAN UMUM

• Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

• Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:

• Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

• Konten/informasi yang baik belum tentu benar.

• Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.

• Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.

• Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

• PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI

• Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.

• Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

• Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.

• Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.

• Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

• Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :

• Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui

• Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.

• Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.

• Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

• PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI

• Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:

• Menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.

• Konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.

• Konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.

• Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.

• Konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.

• Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.

• Kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.

• Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.

• Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:

• Bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).

• Bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)

• Bisa menambah ilmu pengetahuan

• Bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

• Tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).

• Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).

• Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

• PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI

• Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.

• Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.

• Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.

• Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.

• Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.

• Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.

• Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.

• Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.

• Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

• Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.

• Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.

• Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.

• Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.

• Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.

Keempat : Rekomendasi

• Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.

• Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

• Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

• Para Ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.

• Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.

• Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Kelima : Ketentuan Penutup

• Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
• Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 16 Sya’ban 1438 H
13 M e i 2017 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Ketua Sekretaris

PROF. DR. H. Hasanuddin AF, MA DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Media Sosial

0

Telset.id, Jakarta – Maraknya kasus penyebaran ujaran kebencian dan permusuhan yang mengandung unsure SARA (suku, agama, ras atau antar golongan) di media sosial (medsos) akhirnya mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk coba mengatasinya, MUI pun mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial.

Ada beberapa poin penting yang “diharamkan” oleh MUI yang dituangkan dalam fatwa yang dikeluarkan, salah satunya adalah penyebaran permusuhan di medsos. Pihak MUI memberikan pedoman bermuamalah melalui medsos yang berisi apa saja yang diharamkan dalam penggunaan medsos.

Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma’ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan,” kata Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Asrorun menerangkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

“Meskipun punya tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” tegas Asrorun.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tambahnya.

Asrorun juga mengatakan aturan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu pun dengan menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.

“Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” sebutnya.

Selanjutnya, menurut Asrorun, aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi juga hukumnya haram.

“Begitu juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan,” ujar Asrorun. [HBS]

45 Tahun ke Depan, Robot akan Setara Manusia

Telset.id, Jakarta – Beberapa waktu lalu, kami pernah menulis tentang situs bernama Will Robots Take My Job yang dikembangkan oleh Mubashar Iqbal dan dirancang langsung oleh Dimitar Raykov. Situs tersebut dibangun dengan dasar dari laporan tahun 2013 yang mengungkapkan setidaknya ada 702 pekerjaan manusia yang memiliki resiko akan digantikan oleh robot.

Saat kami mencoba buka situs tersebut dan memasukkan “Driver”, hasilnya sangat mengejutkan. Situ itu menyebutkan bahwa pekerjaan driver memiliki resiko sebesar 98% akan digantikan oleh robot ke depannya. Akhirnya timbul pertanyaan, akankah ke depannya artificial intelligence (AI) benar-benar akan mengalahkan manusia atau setidaknya akan setara dengan manusia?

[Baca juga: Akankah Robot Mengambil Alih Pekerjaanmu? Tanyakan ke Situs Ini]

Dilansir dari Fossbytes, menurut sebuah survei yang dilakukan oleh para peneliti dengan melibatkan 353 responden dari total 1634 para ahli di bidang AI yang dipublikasikan di konferensi Neural Information Procession Systems (NIPS) dan International Conference on Machine Learning (ICML) pada 2015 silam, mengungkapkan jika ada kemungkinan 50% AI akan mencapai “kesetaraan” dengan manusia dalam 45 tahun ke depan.

Saat melakukan survei, para peneliti meminta responden untuk memperkirakan waktu yang diperoleh AI untuk melakukan beberapa pekerjaan manusia dimulai dari yang simple seperti menerjemahkan bahasa, hingga yang paling berat seperti melakukan operasi bedah.

Kemudian dari data yang dikumpulkan tersebut, para peneliti menghitung perkiraan waktu kapan AI atau robot bisa melakukan berbagai pekerjaan manusia tersebut sejak tahun 2016.

[Baca juga: Xiao Nan, Robot Jurnalis dari China yang Bisa Nulis Berita]

robot take my job

Misalnya saja untuk pekerjaan yang berat seperti operasi bedah, menurut para peneliti, pada tahun 2060 mendatang AI akan mampu melakukan operasi bedah dan akan jauh lebih maju lagi pada tahun 2100. Bahkan, para peneliti ini juga memperkirakan pada 2140 mendatang semua pekerjaan manusia dapat dilakukan oleh AI atau robot. Well, pertanyaannya sekarang adalah apakah kita rela disetarakan dengan AI atau robot? (FHP)

Gila! Ilmuwan Ini Buat Capung Cyborg

Telset.id, Jakarta – Dunia robotika saat ini semakin berkembang. Para ilmuwan di berbagai negara berlomba-lomba menciptakan robot yang tak cuma mampu membantu manusia dalam melakukan aktifitasnya, tapi juga mampu “menggantikan” pekerjaan manusia ke depannya.

Namun kali ini, ada robot yang mungkin berhak masuk ke kategori “Next Level” untuk dunia robotika. Kenapa? Karena ada sekelompok ilmuwan yang baru-baru ini berhasil menciptakan capung cyborg yang bisa diterbangkan mirip seperti drone.

[Baca juga: Keren! Keluarga Ini Berhasil Ciptakan Robot ‘Transformer’]

Dilansir dari Geek.com, sekelompok ilmuwan yang dipimpin oleh insinyur di bidang Biomedical, Jesse J. Wheeler itu mengatakan jika capung cyborg yang diberi nama DragonflEye itu diklaim merupakan robot ringan yang sama sekali berbeda daripada robot buatan manusia lainnya.

“DragonflEye adalah jenis kendaraan micro-aerial yang sangat kecil, lebih ringan dan memiliki kemampuan bersembunyi daripada buatan manusia lainnya,” klaim Jesse.

Lantas bagaimana para ilmuwan ini mengubah serangga tersebut menjadi sebuah cyborg? Dijelaskan Jesse, DragonflEye ditopang oleh sel tenaga matahari berukuran kecil yang mampu memasok tenaga yang dibutuhkan sistem apda cyborg tersebut. Sel tenaga matahari itu sendiri ditempatkan tepat di punggung DragonflEye.

[Baca juga: Kacau! Lama Menjomblo, Pria Ini Nikahi Robot Ciptaannya]

Untuk sistem kontrol cyborg tersebut, para peneliti secara genetik memodifikasi capung dan memasukkan sepasang neuron yang peka terhadap cahaya ke dalam saraf serangga. Nah alat yang be rbentuk ransel tersebut nantinya akan mengubah sinyal dari operator (yang mengontrol) menjadi sinyal cahaya yang disalurkan ke neuron dengan ketepatan mencapai sub-milimeter.

Lanjut menurut Jesse, DragonflEye saat ini hanya mampu terbang lurus saja, namun ia menjanjikan bahwa cyborg serangga tersebut akan terus dikembangkan hingga sistem kontrol-nya menjadi lebih baik. Menarik ya? (FHP/HBS)

Google Wonder Woman, Cara Unik Google Ajari Coding

Telset.id, Jakarta – Perlu diakui jika film terbaru dari DC Entertainment, Wonder Woman berhasil menarik perhatian para penggemar DC Comics yang sempat “kecewa” dengan film DC sebelumnya yakni Batman v Superman: Dawn of Justice.

Nah karena sedang booming, Google pun ikut-ikutan membawa tema Wonder Woman untuk diterapkan pada salah satu layanannya yakni Made with Code untuk mengajarkan anak-anak soal coding dengan cara yang menarik.

Saat Tim Telset.id mengunjungi halaman Made with Code versi Wonder Woman ini, tampilannya pun memang sangat interaktif. Tahap pertama, para programmer belia nantinya akan langsung berhadapat para rintangan level 1 atau tahap awal. Tugasnya simple kok, hanya harus menyusun blocks Character dan Actions untuk menggerakkan karakter Diana agar bisa melewati musuh-musuhnya.

Dengan user interface yang menarik dan interaktif tersebut, para programmer belia mampu memahami konsep dasar soal variabel, logika dasar dan juga sequences dengan cara yang sama sekali tidak membosankan.

Oh ya satu lagi, Made with Code versi Wonder Woman ini juga dirancang agar sesuai dengan pemikiran remaja putri agar bisa lebih menyenangi dunia per-coding-an sama halnya ketika mereka menyenangi dunia fashion atau film. Cocok dicoba nih selagi menunggu waktu berbuka puasa. benar kan? (FHP)

4 Moto Mods Baru untuk Moto Z2 Play, Sekarang Ada Joystick!

Telset.id, Jakarta – Motorola sudah resmi memperkenalkan seri andalan terbaru mereka sekaligus keluarga baru di seri Z yakni Moto Z2 Play. Sama seperti pendahulunya, smartphone yang dibekali dengan prosesor Qualcomm Snapdragon 626, RAM 3GB/4GB, memori internal 32GB/64GB serta baterai berkapasitas 3,000 mAh ini juga mendukung teknologi Moto Mods.

Setidaknya ada empat Mods yang akan mendampingi Z2 Play yang tentunya memiliki berbagai fungsi berbeda. Nah ingin tahu apa saja Moto Mods yang akan menyertai smartphone yang dibandrol $499 atau sekitar Rp 6,6 jutaan ini? Check this out!

Moto Style Shell

Mods pertama adalah Moto Style Shell yang selain membuat tampilan Moto Z2 Play menjadi semakin eye-catching, juga memungkinkan smartphone tersebut menjadi sekelas Samsung Galaxy S8 atau S8+. Kenapa? Karena ketika menggunakan Mods tersebut, Z2 Play mampu mengisi daya baterai secara nirkabel alias wireless charging.

Mods wireless charging ini sendiri merupakan Mods yang banyak diminta oleh penggemar Motorola dan tampaknya keinginan mereka sudah dikabulkan oleh Lenovo sebagai pemilik Motorola. Mods Moto Style Shell sendiri dilepas dengan harga $39,99 atau sekitar Rp 531 ribuan saja. Menarik kan?

4 Hal yang Perlu dipertimbangkan Sebelum Membeli Ponsel Bezel Less

0

Telset.id, Jakarta – Tren ponsel pintar yang menggunakan layar bezel less semakin meningkat. Sebut saja Samsung dengan Galaxy S8 dan S8+, LG dengan G6, Xiaomi dengan Mi Mix telah menggunakan layar tersebut dalam ponsel mereka.

Banyak kelebihan yang ditawarkan oleh para vendor mengenai ponsel dengan layar bezel less. Namun yang paling utama ditonjolkan dari layar tersebut adalah dalam hal estetika semata.

Namun, sebelum Anda memilih untuk membeli salah satu dari ponsel layar bezel less, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Apa saja hal tersebut?

Nah, jika penasaran dengan hal apa saja yang harus dipertimbangkan sebelum membeli ponsel bezel less, silahkan simak rangkumannya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

1. Kekuatan Layar

Tak dapat dipungkiri lagi bezel dari sebuah ponsel pintar bisa berfungsi sebagai penguat layar saat ponsel terjatuh. Pasalnya, saat ponsel terjatuh dari ketinggian, apa lagi dalam keadaan menyamping, bezel akan melindungi layar dari keretakan yang cukup ekstrem.

Oleh karena itu, salah satu pertimbangan yang harus Anda ambil adalah ponsel tersebut harus memiliki layar yang sangat kuat. Jika tidak, Anda harus menjaga ponsel tersebut dengan lebih berhati-hati lagi.

Microsoft Kembangkan Lensa Kamera Lengkung, Untuk Apa?

0

Telset.id, Jakarta – Salah satu raksasa perusahaan sofware dunia, Microsoft dikabarkan tengah dalam sebuah pengembangan produk terbaru mereka. Namun, alih-alih membuat software baru, Microsoft malah dikabarkan tengah serius menggarap lensa kamera lengkung. Untuk apa ya?

Dikutuip dari laman Digital Trend, Microsoft melakukan pengembangan lensa ini diakarenakan minat masyarakat dunia terhadap dunia fotografi terus meningkat. Oleh karena itu, mereka ingin menciptakan sebuah lensa yang mampu mengambil gambar yang sangat detil.

Dipilihnya lensa lengkung ini dikarenakan propertinya yang bisa mendapatkan hasil gambar yang sangat detil. Inspirasi dari pembuatan lensa ini sendiri diakui pihak Microsoft didapat dari mata manusia yang berbentuk melengkung.

“Dengan sensor melengkung, koreksi optis bisa dilakukan dengan jauh lebih efisien sehingga mempermudah pembuatan lensa wide-angle yang tajam di seluruh bidang gambar, juga lensa berbukaan lebar yang menghasilkan gambar low-light lebih baik,” ujar salah satu tim peneliti Microsoft Neel Joshi.

Selain Microsoft, beberapa nama besar lain di dunia kamera seperti Canon, Nikon, Sony, dan lainnya pun dikabarkan tengah melakukan pengembangan lensa tersebut. Mereka percaya, dengan lensa ini maka hasil fotografi akan meningkat ke level selanjutnya. [NC/MS]