Menkominfo Johnny Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G atau korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Melalui konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV pada Rabu (17/05/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kalau hari ini Kejagung memeriksa Johnny dan 6 orang lainnya sebagai saksi di kasus ini.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan langsung menahannya. Sementara 6 saksi lainnya masih dalam pemeriksaan di Kejagung.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara BTS kita melakukan 7 pemeriksaan orang dan 1 orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan 6 Orang masih proses pemeriksaan,” kata Ketut Sumedana.

BACA JUGA:

Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntadi menuturkan kalau sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo Johnny telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebanyak 3 kali.

Selama 3 kali pemeriksaan tersebut, Kejagung mengumpulkan barang bukti dan pendalaman sebelum akhirnya memutuskan bahwa Johnny G. Plate terlibat dalam kasus korupsi infrastruktur jaringan 4G ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny G. Plate), diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G,” ungkap Kuntadi.

Jaksa Kuntadi belum menyebut secara rinci peran dan besaran anggaran yang dikorupsi Johnny G. Plate dalam pusara kasus BTS 4G Kominfo ini, karena kasusnya masih terus didalami.

Dirinya hanya menyebut kalau  Johnny melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan kasus korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun.

BACA JUGA:

“Aliran dana tentu saja masih kita dalami dan tunggu saja makanya. Setelah menetapkan tersangka ini kegiatan tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain,” terang Kuntadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI, Menkominfo Johnny G. Plate langsung ditahan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI