📑 Daftar Isi

Kemkomdigi Batasi Penindakan Konten Disinformasi lewat KM 127 dan KM 128

Kemkomdigi Batasi Penindakan Konten Disinformasi lewat KM 127 dan KM 128

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa penindakan konten di ruang digital kini mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128). Kedua regulasi itu disusun agar penindakan konten, khususnya disinformasi, dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel sehingga hak masyarakat bersuara di ruang digital tidak terganggu.

Kepastian batasan penindakan konten disinformasi ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini dalam keterangan di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Menurut Mediodecci, KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci.

Ia menambahkan, KM 127 dan KM 128 bukan kebijakan yang berdiri sendiri karena implementasinya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). SAMAN sendiri diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).

Kritik dan Ekspresi Sah Bukan Objek Penindakan

Mediodecci menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan. Fokus penanganan diarahkan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128.

Kriteria tersebut mencakup adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut. “Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan konten yang dilakukan Kemkomdigi tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers. Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk jika ada dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut.

Alur Verifikasi hingga Perintah Pemutusan Akses

Terkait cara kerja penindakan konten disinformasi, Mediodecci menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan pemutusan akses paling lambat empat jam untuk konten terkait. Kewajiban itu berlaku setelah Kemkomdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah pemutusan akses dikeluarkan, pemerintah lebih dulu meminta verifikasi kepada PSE atas temuan konten disinformasi atau aduan. Dalam masa verifikasi itu, PSE harus menanggapi dalam waktu 1×12 jam, khususnya untuk konten disinformasi yang dinilai mendesak. PSE dapat menanggapi notifikasi dan melakukan verifikasi dalam 12 jam tersebut kepada Kemkomdigi.

Surat perintah dan batas waktu empat jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Kemkomdigi. “Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Penetapan tenggat waktu dalam penanganan konten disinformasi, lanjutnya, telah diatur dengan mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital. Dengan begitu, konten yang benar-benar berisi informasi tidak tepat dapat diantisipasi penyebarannya dan dampak yang merugikan masyarakat bisa diminimalkan.

Secara garis besar, SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Kemkomdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC). Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Kemkomdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. PSE yang mengembangkan platform digital diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN.

Pada tahap selanjutnya, Kemkomdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1×4 jam untuk konten mendesak dan 1×24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform disebut pemerintah sebagai upaya mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.

Bagi pengguna platform digital, ketentuan ini menegaskan bahwa penindakan konten disinformasi memiliki batas waktu dan mekanisme yang jelas, mulai dari verifikasi hingga pemutusan akses. Sementara itu, PSE lingkup privat yang menyediakan layanan UGC perlu memastikan kesiapan menanggapi notifikasi dalam tenggat yang ditetapkan agar tidak berhadapan dengan surat perintah pemutusan akses maupun denda administratif. Kebijakan pengawasan ruang digital Kemkomdigi sendiri berjalan beriringan dengan sejumlah program lain, seperti pengawasan kualitas jaringan dan peringatan agar siswa tidak menjadikan AI jalan pintas dalam belajar.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.