5 Fakta Penetapan Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Menkominfo Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, dan berikut ini sekelumit fakta dibalik penetapan tersangka Johnny Plate yang dilakukan oleh Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menetapkan tersangka baru di kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yakni Menkominfo Johnny G. Plate.

Lalu Johnny Plate dijerat pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

Penetapan ini sangat mengejutkan publik, mengingat Johnny yang berstatus sebagai menteri aktif di Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keterlibatan Johnny G. Plate juga membuktikan kalau korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo merupakan kejahatan yang sistematis karena melibatkan banyak pihak.

Oleh karenanya, menarik disimak beberapa fakta terkait penetapan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini.

BACA JUGA:

Fakta Penetapan Johnny Sebagai Tersangka Korupsi 

Setidaknya ada 5 fakta yang patut disimak, mulai dari pemeriksaan Johnny Plate sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka, hingga kerugian negara atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini.

1. Johnny 3 Kali Diperiksa Kejagung 

Johnny Plate telah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali oleh Kejagung. Pertama pada 14 Februari 2023, yang mana pada hari itu Johnny dicecar oleh dicecar sebanyak 51 pertanyaan khususnya tugasnya sebagai pengawas terhadap Badan Layanan Bnit (BLU) seperti BAKTI yang terdapat di Kominfo.

Kedua pada tanggal 15 Februari 2023, yang pada pemeriksaan tersebut Kejagung mempertanyakan peran sebagai pengawas serta pemakai anggaran di Kementerian Kominfo.

Pemeriksaan ketiga dilakukan pada hari ini Rabu 17 Mei 2023, untuk mendalami pemeriksaan sebelumnya sampai pada akhirnya menetapkan Menkominfo Johnny sebagai tersangka.

2. Peran Menkominfo Johnny G. Plate

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kalau Menkominfo Johnny memiliki peran yang penting dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Tersangka Johnny memiliki peran sebagai Menteri Kominfo dan pengguna anggaran. Maksudnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jaringan BTS 4G di kawasan tertinggal di Indonesia melalui BAKTI Kominfo malah dikorupsi, sehingga pembangunan BTS 4G tidak berjalan dengan baik.

“Peran bahwa yang bersangkutan adalah terkait jabatannya selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ungkap Jaksa Kuntadi.

3. Kejagung Geledah Mobil dan Kantor Kominfo

Fakta Tersangka Johnny G Plate

Fakta Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka berikutnya yakni, Kejagung menggeledah mobil hingga rumah dinas Jonny Plate. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penggeledahan di mobil pribadi, rumah dinas serta kantor Kementerian Kominfo.

Penggeledahan hingga ke mobil, dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti pendukung guna mengetahui lebih dalam perihal kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret sosok Menkominfo Johnny Plate.

BACA JUGA:

4. Korupsi BTS 4G Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kejagung belum dapat merinci perihal aliran dana korupsi yang diterima Johnny G. Plate, karena penyelidikan masih terus dilakukan. Akan tetapi, kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo merugikan negara hingga triliunan Rupiah.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun sehingga kasus ini harus diusut hingga tuntas.

5. Menkominfo Johnny Langsung Ditahan Kejagung

Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan oleh Kejagung terhadap Menkominfo Johnny G. Plate. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Politisi Partai Nasdem itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung selama 20 hari ke depan.

Pengusutan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih panjang, dan semoga saja kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya pejabat publik untuk melakukan perbuatan korupsi yang dapat merugikan rakyat. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI