Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima di Kasus Korupsi BTS 4G

Telset.id, Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPIDSUS Kejagung), menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru terkait tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kalau tersangka yang dimaksud berinisial IH.

“Adapun 1 tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut, dalam keterangan resmi yang diterima Telset pada Rabu (08/02/2023).

BACA JUGA:

Peranan Tersangka IH dalam perkara ini yaitu melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif alias AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

“Tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL,” ungkap Ketut.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Tersangka IH Ditahan oleh Kejagung (Sumber: Istimewa)

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut Sumedana.

Tersangka IH menjadi tersangka kelima di kasus korupsi BTS 4G ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lain yaitu tersangka AAL, GMS, YS dan MA.

BACA JUGA:

Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menghebohkan publik sejak awal Januari 2023.

Pasalnya kasus ini menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Hingga kini penyidikan kasus korupsi BTS 4G masih terus dilakukan oleh Kejagung. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI