Kejagung Umumkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G

Telset.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS (base transceiver station) 4G BAKTI Kominfo. Kali ini tersangka dari kalangan swasta.

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (25/01/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kalau tersangka yang dimaksud berinisial MA yang merupakan karyawan Huawei Tech Investment.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut, yaitu MA selaku Account Director of Integrated Department PT Huawei Tech Investment,” kata Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut menuturkan kalau tersangka MA telah terbukti melawan hukum karena melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL terkait korupsi pengadaan Base Transceiver Station 4G ini.

“Tersangka MA bersama AAL mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Investment Indonesia (HWI), ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Ketut Sumedana.

BACA JUGA:

Akibat perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Kemudian juga Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.

Sebelumnya Direktorat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), juga telah menetapkan 3 tersangka di kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

BACA JUGA:

Ketiga tersangka korupsi BTS adalah Anang Achmad Latif alias AAL selaku Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang Menak alias GMS yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia serta YS yaitu Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Saat ini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda, untuk kepentingan penyelidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI