Kejagung Ungkap Peran Menkominfo Johnny di Korupsi BTS 4G

Telset.id, Jakarta – Menkominfo Johnny G. Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, dan Kejagung mengungkapkan peran Menkominfo Johnny dalam kasus korupsi BTS 4G ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kalau Menkominfo Johnny memiliki peran yang penting dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Tersangka Johnny memiliki peran sebagai Menteri Kominfo dan pengguna anggaran. Maksudnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jaringan BTS 4G di kawasan tertinggal di Indonesia melalui BAKTI Kominfo malah dikorupsi, sehingga pembangunan BTS 4G tidak berjalan dengan baik.

“Peran bahwa yang bersangkutan adalah terkait jabatannya selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ungkap Jaksa Kuntadi. 

BACA JUGA:

Belum diketahui mengenai aliran dana korupsi yang mengalir ke kocek Menkominfo Johnny. Namun, merujuk dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun.

Selain itu, perbuatan korupsi Menkominfo Johnny melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Aliran dana ini tentu saja masih kita dalami dan tunggu saja. Makanya setelah menetapkan tersangka ini kegiatan penyelidikan tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain,” jelas Kuntadi. 

Usai ditetapkan tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung selama 20 hari ke depan. Penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka, menambah daftar tersangka di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:

Sebelumnya sudah ada 5 tersangka di kasus ini. Pertama adalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Berikutnya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Lalu  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

[NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI