Telkomsel Dukung Layanan E-Samsat Jawa Barat

Telset.id, Jakarta – Telkomsel bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengembangan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor digital, E-Samsat, melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah Bank yang telah ditunjuk.

Dalam kerjasama ini, Telkomsel ditunjuk sebagai mitra resmi dalam penyediaan nomor kontak utama layanan E-Samsat untuk penyediaan informasi terkait rincian kewajiban bayar pajak kendaraan.

Dengan menggunakan layanan E-Samsat, para pengguna kendaraan tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor Samsat Jabar.

General Sales Regional Jawa Barat Telkomsel Agustiyono menjelaskan, Telkomsel ikut mendukung solusi layanan mobile terpadu untuk kebutuhan sistem komunikasi instansi, stakeholder dan pelanggan korporasi terutama dalam mengoptimalkan layanan berbasis broadband dan digital.

“Layanan ini dapat menguatkan dan menyelaraskan kebutuhan instasi Pemerintah Daerah terkait terbentuknya ekosistem Smart City di wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Agustiyono, dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dengan dukungan sinergi layanan Telkomsel, pengguna kendaraan cukup mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor0811-211-9211 dengan format: esamsat(spasi)nomor rangka(spasi) Nomor KTP.

Selanjutnya para wajib pajak akan mendapatkan SMS langsung dari Telkomsel yang sudah di sesuaikan dengan data kendaraan dan rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan database data pemilik kendaraan yang berada di server Samsat Jawa Barat.

Usai mendapatkan pesan balasan dari layanan Telkomsel, pelanggan akan mendapatkan 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) pada SMS balasan, kode tersebut yang akan dipakai saat melakukan transaksi pembayaran di ATM, setiap pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.

Setelah sebelumnya memasukan  kode institusi atau kode Samsat Jabar yang bisa diakses melalui informasi di ATM pengguna Wajib Pajak ditambah 16 digit kode bayar. Bukti struk pembayaan yang diperoleh setelah melakukan proses transaksi pembayawan di ATM dapat sebagai bukti pembayaran yang sah.

Jika diperlukan untuk penguatan aspek legalitas lebih resmi, struk tersebut dapat dibawa ke Samsat dan dicetak bukti pembayaran pajak di STNK seperti biasa tanpa dipungut biaya tambahan.[HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI