Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Telset.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk M. Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo).

Pengangkatan Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo menggantikan Johnny G. Plate tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dikutip Telset dari situs resmi Kominfo pada Senin (22/05/2023), dalam keputusan itu Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD untuk mengisi kekosongan jabatan sampai akhirnya Jokowi mengangkat Menkominfo yang baru.

BACA JUGA:

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulis Jokowi dalam dalam Keppres.

Keppres itu diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Seperti diketahui kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G atau korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kalau Menkominfo Johnny memiliki peran yang penting dalam kasus korupsi ini.

Tersangka Johnny memiliki peran sebagai Menteri Kominfo dan pengguna anggaran. Maksudnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jaringan BTS 4G di kawasan tertinggal di Indonesia melalui BAKTI Kominfo malah dikorupsi, sehingga pembangunan BTS 4G tidak berjalan dengan baik.

“Peran bahwa yang bersangkutan adalah terkait jabatannya selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ungkap Jaksa Kuntadi.

Belum diketahui mengenai aliran dana korupsi yang mengalir ke kocek Menkominfo Johnny. Namun, merujuk dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun.

BACA JUGA:

Selain itu, perbuatan korupsi Menkominfo Johnny melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI