PayPal Rilis Pernyataan, Resmi Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia!

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Setelah sempat diblokir oleh Kominfo beberapa waktu lalu. Sebelum akhirnya dibuka sementara untuk memudahkan para pengguna menarik uangnya dari platfrom, PayPal hari ini akhirnya secara resmi menyatakan telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Pernyataan ini diungkap langsung oleh Juru Bicara PayPal, melalui media statement yang dikirim ke redaksi Telset hari ini, Rabu (3/8/2022).

“Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia,” kata Juru Bicara PayPal.

BACA JUGA:

Sebagai penyedia layanan jasa transfer uang melalui surat elektronik, PayPal digunakan tak hanya oleh para pemilik situs e-commerce, lelangan, tetapi juga para freelancer dan jenis usaha lain dalam memudahkan pembayaran pada transaksi mereka.

Tak mengherankan, jika pemblokiran PayPal membuat banyak orang ketar-ketir, bahkan mempertanyakan keputusan Kominfo.

“Dear @kemkominfo kenapa PayPal juga diblokir? Kami para freelancer banyak yg gajian hanya bisa lewat PayPal. Kenapa kalian mematikan mata pencaharian kami,” kata salah satu warganet pada platform Twitter.

“PayPal diblok biar apa si? beberapa anak sekarang nyari duit terus pembayarannya lewat PayPal,” ucap yang lainnya.

Alhasil, Kominfo membuka sementara akses ke PayPal – setelah beberapa saat diblokir, dengan imbauan kepada para pengguna agar segera menarik saldonya dan memindahkan ke platform lain yang sejenis.

Pada pernyataan terakhirnya, Kominfo hanya memberi waktu hingga 5 Agustus pada PayPal untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

“Kami membuka sementara PayPal per jam 08.00 WIB pagi ini, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar melakukan migrasi atau memindahkan uangnya disana,” ungkap Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada konferensi Pers hari Minggu kemarin, (31/7/2022).

Pembukaan akses pun dilakukan sejak hari itu hingga Jumat 5 Agustus 2022.

Namun, alih-alih menunggu hingga batas akhir pendaftaran, PayPal memilih bergerak cepat. Tepatnya sore ini, Juru Bicara PayPal menyatakan bahwa layanan telah terdaftar sebagai PSE di tanah air.

BACA JUGA:

“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” demikian bunyi pernyataan resmi PayPal.

Tim Telset.id mengunjungi laman PSE Kominfo untuk memastikan kebenaran berita ini. Hasilnya, PayPal resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia per hari ini, Rabu (3/8/2022).

PayPal PSE di Indonesia

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI