Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami scam atau penipuan digital. Data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025 itu menempatkan penipuan digital sebagai ancaman yang semakin sistematik dan masif bagi masyarakat Indonesia.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi menyampaikan hal tersebut dalam Forum Group Discussion (FGD) “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin. Menurut dia, angka itu berarti dua dari tiga orang yang hadir dalam forum tersebut pernah menjadi korban, termasuk dirinya sendiri.
“Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan,” kata Safriansyah.
Dampaknya tidak berhenti pada kerugian individu. Safriansyah menilai penipuan digital yang terus berkembang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital dan inklusi keuangan. Kepercayaan itu menjadi fondasi yang dibutuhkan agar layanan digital dan jasa keuangan berbasis teknologi bisa diterima luas.
Kerugian yang ditimbulkan pun tidak kecil. Safriansyah mengutip data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu aduan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Komdigi Catat 141.110 Kasus dan Dominasi WhatsApp
Komdigi mencatat penanganan konten penipuan daring berdasarkan aduan konten pada periode 2016 hingga 2026 mencapai 141.110 kasus. Safriansyah menyebut aduan tersebut didominasi oleh konten di platform Meta.
Berdasarkan laporan aduan nomor rekening bank dan dompet elektronik pada periode 1 Januari hingga 17 September 2026, jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah jual beli daring dengan sekitar 35 ribu aduan. WhatsApp menjadi platform yang paling banyak muncul dalam laporan aduan rekening bank dan dompet elektronik tersebut.
Menurut Safriansyah, pola yang ditemukan menunjukkan pelaku lebih dulu mempromosikan penipuan melalui media sosial, kemudian mengarahkan calon korban ke percakapan privat melalui WhatsApp.
“Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp,” ujarnya.
Baca Juga:
Pola lintas platform itu memperlihatkan bahwa penipuan digital tidak lagi berdiri di satu kanal. Promosi di media sosial dan eksekusi di aplikasi pesan privat membuat penanganan penipuan digital menuntut koordinasi lintas sektor, sejalan dengan upaya koordinasi lintas sektor yang terus didorong Komdigi.
Ancaman yang kian terorganisir juga menjadi sorotan dalam diskusi ancaman scam digital yang menyoroti pola kerja sindikat penipu.
Sanksi hingga Pemutusan Akses dan Penguatan Kebijakan
Untuk menangani penipuan digital, Komdigi melakukan patroli siber selama 24 jam dalam tujuh hari, menyediakan kanal pengaduan, serta menerapkan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.
Safriansyah mengatakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak mematuhi perintah moderasi konten dapat berupa denda hingga pemutusan akses.
Selain itu, Komdigi mendorong penguatan kebijakan strategis melalui verifikasi akun PSE lingkup privat, identitas digital, moderasi konten secara cepat, transparansi algoritma, kepatuhan pelindungan data pribadi, serta registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Rangkaian kebijakan itu menunjukkan bahwa penanganan penipuan digital tidak hanya bertumpu pada penindakan konten, tetapi juga pada penguatan tata kelola platform dan identitas pengguna. Platform menjadi salah satu titik yang paling banyak disorot dalam aduan, terutama dalam laporan aduan rekening bank dan dompet elektronik.
Di sisi lain, penyalahgunaan kanal distribusi digital untuk kepentingan penipuan turut menjadi perhatian. Kasus celah distribusi Spotify memperlihatkan bagaimana celah pada platform dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Skala penipuan digital juga tidak hanya menjadi persoalan nasional. Otoritas di sejumlah negara turut memperketat pengawasan terhadap aliran dana sindikat penipuan, seperti langkah wajib lapor bank yang diterapkan otoritas keuangan Amerika Serikat.
Dengan lebih dari 411 ribu aduan dan kerugian sekitar Rp9,1 triliun yang tercatat IASC OJK, data Komdigi menegaskan bahwa penipuan digital telah menjadi persoalan lintas sektor. Verifikasi akun PSE, identitas digital, moderasi konten, transparansi algoritma, pelindungan data pribadi, hingga registrasi kartu SIM berbasis biometrik menjadi rangkaian kebijakan yang diharapkan memperkuat penanganan penipuan digital di Indonesia.





Komentar
Belum ada komentar.