Jual Ponsel Ilegal, Youtuber Putra Siregar Diciduk Bea Cukai

Telset.id, Jakarta – Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tersangka Youtuber Putra Siregar atas kasus penjualan ponsel ilegal.

Diduga tersangka Putra Siregar adalah pemilik toko ponsel PS Store, yang selama ini dikenal banyak mengenndorse Selebgram dan Youtuber.

Dilansir Telset.id dari akun Instagram Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta @bckanwiljakarta, Selasa (28/07/2020), Bea dan Cukai melakukan tahap II atau tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kapabeanan,” tulis @bckanwiljakarta.

{Baca juga: APSI Minta Pemerintah Serius Tangani Ponsel BM di Indonesia}

PS Store Ponsel Ilegal Bea Cukai

Tersangka yang ditetapkan Ditjen Bea dan Cukai berinisial PS dengan barang bukti berupa 190 ponsel bekas dari berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan ponsel sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu Ditjen Bea dan Cukai juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan. Nantinya harta tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

{Baca juga: Gelar Razia di Kota Batam, Kominfo Sita 50 Ponsel Ilegal}

“Yang disita  terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta,” tulis @bckanwiljakarta.

Penetapan Putra Siregar sebagai tersangka kasus penjualan ponsel ilegal ini langsung viral di media sosial. Saat pertama diumumkan, pihak Bea Cukai hanya menyebutkan inisial PS sebagai pemilik PS Store.

Alhasil, pengumuman itu menghasilkan berbagai spekulasi dari netizen, yang menduga tersangkap PS merupakan inisial dari Youtuber Putra Siregar.

Misalnya netizen bernama Mazzini melalui akun @mazzini_gsp yang menduga jika PS yang dimaksud adalah Putra Siregar pemilik toko ponsel PS Store.

Dugaan Mazzini diperkuat oleh postingan Bea Cukai @bckanwiljakarta yang sempat menampilkan wajah Putra Siregar, sebelum akhirnya dihapus oleh admin akun @bckanwiljakarta.

Meski sudah dihapus, foto tersebut sudah memperlihatkan dengan jelas sosok tersangka yang diduga adalah Putra Siregar.

{Baca juga: Advan dkk Ragukan Komitmen Pemerintah Soal Aturan Ponsel BM}

“PS Store kena ciduk karena barang dagangannya illegal. Ikut kena sita juga tuh sebagai jaminan kerugian negara, uang 550 juta dan rumah 1,5 miliar,” cuit @mazzini_gsp.

Mazzini juga menyindir beberapa influencer yang sempat mempromosikan PS Store di media sosial. Menurutnya mereka akan dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut.

“Siap-siap aja nih influencers yang endorse bakal ribet kena panggil juga, minimal jadi saksi lah,” cuit @mazzini_gsp.

Pada postingan yang sama akun @mazzini_gsp juga memposting pernyataan dari admin @bckanwiljakarta yang berdalih jika foto tidak dihapus namun akan diperbarui dengan menyesuaikan protokol kesehatan.

“tidak ada upaya penghapusan, namun mimin sedang melakukan update foto kegiatan dan tersangka dengan protokol COVID-19,” tulis @bckanwiljakarta.

Belakangan, dalam konferensi pers pihak Bea Cukai akhirnya mengakui bahwa tersangka berinisial PS itu adalah memang benar Putra Siregar.

PS Store Endorse Selebgram

PS Store adalah toko ponsel yang menjual ponsel secara online dan offline. Keunikan dari toko ini adalah selalu menampilkan selebgram atau influencer untuk mempromosikan toko mereka.

{Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar, Aturan IMEI Perlu Evaluasi}

PS Store memiliki akun Instagram bernama @pst0re dengan jumlah pengikut mencapai 2,9 juta akun. Akun ini menampilkan foto profil pemilik PS Store yaitu Putra Siregar yang juga seorang youtuber dengan kanal Youtube bernama PUTRA SIREGAR MERAKYAT.

PS Store Ponsel Ilegal

Simak Video Terbaru “Realme C15 Unboxing: Baterai 6000 mAh, Pantang Ngecas!!”:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI