Gelar Razia di Kota Batam, Kominfo Sita 50 Ponsel Ilegal

Telset.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo melakukan penertiban perangkat telekomunikasi yang diduga ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (27/02/2019) lalu.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Rabu (06/03/2019), kegiatan tersebut dilakukan di beberapa mall dan pusat perbelanjaan di Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Hasilnya, Tim Penertiban gabungan berhasil menjaring barang bukti sebanyak 50 unit telepon seluler dengan berbagai merek, model atau tipe yang diduga tidak bersertifikat  atau ilegal.

Tim mengidentifikasi bahwa telepon seluler tersebut ada yang tidak memiliki sertifikat dari berbagai merek/tipe, tidak berlabel standardisasi dari Kementerian Kominfo RI khususnya dari Direktorat Jenderal SDPPI, serta ada juga yang tidak memiliki Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan atau Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika.

Barang bukti yang diamankan seluruhnya berasal dari penjual, toko, counter atau pengecer. Tim belum menemukan barang bukti dari supplier atau distributor telepon seluler yang dimaksud.

{Baca juga: Nokia Tidak akan Layani Service Ponsel Ilegal}

“Pemerintah mengharapkan melalui penertiban ini, masyarakat maupun penjual alat dan perangkat telekomunikasi dapat menggunakan ataupun memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan ketentuan atau regulasi di wilayah Indonesia,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu.

Tim Penertiban Gabungan sendiri terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Batam, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka melakukan monitoring dan penertiban terhadap alat dan perangkat tidak bersertifikat atau ilegal Kota Batam.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

{Baca juga: Duh! Ribuan Ponsel Xiaomi Ilegal Kena Ciduk}

Kemudian berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf j yang menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan Permendag No 19 /M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI