Advan dkk Ragukan Komitmen Pemerintah Soal Aturan Ponsel BM

Telset.id, Jakarta – Vendor ponsel lokal, seperti Advan, Evercoss, sampai Mito, mempertanyakan penerapan dari aturan IMEI yang mencegah peredaran ponsel BM atau black market di Indonesia. Sebab, sampai sekarang ponsel BM atau black market masih saja beredar bebas di pasaran Indonesia.

Menurut Andi Gusena selaku Direktur Marketing Advan, pihaknya menyayangkan masih ditemukannya ponsel BM di pasaran Tanah Air. Ia pun mempertanyakan implementasi aturan IMEI yang telah berlaku sejak April 2020 lalu.

“Mestinya ponsel BM sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa kemana arahnya?” kata Andi, dalam keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Senin (15/06/2020).

{Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar, Aturan IMEI Perlu Evaluasi}

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, menilai bahwa ponsel BM masih beredar dan masih mendapat tempat di Indonesia. Ia menyatakan, kalau ini dibiarkan terjadi, tentu tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.

“Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel BM,” paparnya.

CEO Mito Smartphone, Hansen Lie juga berkata demikian. Bahkan, pria yang akrab disapa Hansen tersebut mendesak agar pemerintah benar-benar merealisasikan aturan IMEI yang sudah ditetapkan beberapa bulan yang lalu.

“Jika benar ponsel BM masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?” tanya Hansen.

Hansen bukan berarti menyudutkan pemerintah terkait implementasi aturan IMEI, namun pemerintah diharapkan lebih terbuka kepada publik jika memang terjadi kendala teknis dalam implementasi aturan tersebut.

“Kami bukan dalam posisi menyudutkan pihak tertentu, tapi kami berharap aturan tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Jika ada problem dan kendala teknis semestinya dipaparkan secara gamblang ke publik. Publik jangan dibuat bertanya-tanya dan berasumsi liar,” tutup Hansen.

{Baca juga: ITF: Ponsel BM Masih Bebas Dijual, Termasuk iPhone SE 2020}

Sebelumnya, Indonesia Technology Forum (ITF) melakukan investigasi terkait peredaran ponsel BM yang masih ada di Indonesia, khususnya e-commerce. Padahal, seharusnya smartphone ilegal sudah tidak lagi beredar setelah aturan IMEI berlaku. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI