RCTI Menggugat, Netizen Gaungkan Boikot RCTI di Medsos

Telset.id, Jakarta – Tagar #BoikotRCTI menggema di lini masa Twitter. Netizen Indonesia berbondong-bondong boikot statiun TV RCTI terkait pernyataannya tentang YouTube dan media sosial lainnya.

Berdasarkan pantauan tim Telset.id di Twitter pada Sabtu (29/08/2020), setidaknya lebih dari 17 ribu tweet yang diunggah netizen Tanah Air yang berkaitan dengan boikot RCTI.

Mayoritas unggahan yang dikicaukan berisi kritikan terhadap RCTI yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dimana jika gugatan tersebut dikabulkan, maka kegiatan siaran langsung atau live di media sosial akan dibatasi.

Netizen semakin panas karena pihak RCTI mengatakan bahwa konten-konten di internet seperti Youtube rawan disusupi pesan-pesan yang tidak bermoral dan anti Pancasila.

{Baca juga: Messi Mau Hengkang dari Barcelona, Ini Beragam Reaksi Netizen}

Boikot RCTI

Akun @interne08867152 misalnya, yang mengatakan tindakan RCTI sangat memalukan. “Takut kalah sama live medsos, terus bikin pembelaan mengatasnamakan moral bangsa nih? Malu bos #BoikotRCTI,” cuitnya.

Kicauan berkaitan boikot RCTI juga diunggah oleh @lismad_ yang menilai gugatan tersebut tidak benar. Sebab, selama ini konten-konten di internet tidak berdampak buruk baginya.

{Baca juga: Netizen Kecam Kasus Penembakan Jacob Blake oleh Polisi}

“Plis ya youtube lebih baik, daripada nonton sinetron gajelas ber season² yg oot. Udah 5 tahun gapernah nonton tv, gapernah tuh turun moral saya. #BoikotRCTI,” cuit @lismad_.

Kemudian ada juga akun @ZPoenah yang meminta supaya gugatan dibatalkan. Alasannya, apabila gugatan dikabulkan dan live Instagram dilarang maka dirinya akan kesulitan untuk melakukan live di Instagram.

{Baca juga: Barcelona Dibully Netizen Usai Kalah Telak dari Bayern Munchen}

“Please lah jangan persulit gue live ig.. Baru aja polower nambah banyak dan bisa live banyak yg nonton udah mau di bikin gak bisa live #BoikotRCTI,” cuit @ZPoenah.

Netizen dengan akun @Pejuang347 turut memposting Boikot RCTI. Ia menilai cuplikan siaran RCTI yang justru dapat merusak moral bagi yang menontonnya.

“Inilah contoh perusak moral generasi bangsa,#BoikotRCTI” cuitnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RCTI dan iNews TV mengajukan uji materil UU Penyiaran khususnya di Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.

Menurut mereka Pasal 1 angka 2 menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

{Baca juga: Gara-gara Aksi Bidan Bugil, Aplikasi Boom Live Jadi “Booming”}

Pada sidang pendahuluan di Gedung MK pada Senin (22/08/2020) kuasa hukum pemohon, Imam Nasef mengatakan jika pasal 1 angka 2 bersifat ambigu dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Menurutnya akibat ketidakpastian tersebut masa siaran langsung yang ditayangkan di internet tidak terikat di Undang-undang Penyiaran.

“Sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet, seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata Imam. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI