📑 Daftar Isi

Kontroversi WNA di Bali: Antara Manfaat Ekonomi dan Pelanggaran Hukum

Kontroversi WNA di Bali: Antara Manfaat Ekonomi dan Pelanggaran Hukum

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️5 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kontroversi WNA di Bali kembali mencuat setelah acara lari Bali Silent Disco di Canggu dituding diskriminatif karena tidak melibatkan peserta lokal. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko bahkan menyebut acara tersebut “merupakan bentuk negara dalam negara”, dan dua WNA asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara telah dicekal serta meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/07) malam.

Peristiwa ini hanyalah satu dari rangkaian panjang kontroversi dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan WNA di Bali. Data Imigrasi Bali mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dideportasi dari Bali karena berbagai pelanggaran, mulai dari izin tinggal melampaui batas, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, hingga terlibat investasi fiktif.

Di sisi lain, angka kunjungan WNA ke Bali justru terus meningkat. Dari Januari hingga Juli 2026, kunjungan WNA telah mencapai 3,7 juta, setengah dari total 6,9 juta turis asing sepanjang 2025. Pemerintah pun tengah menggenjot investasi dengan rencana menjadikan Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rangkaian Pelanggaran dan Kontroversi Sepanjang 2026

Kasus WNA di Bali sepanjang 2026 cukup beragam. Bulan lalu, dua WNA asal Rusia ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram. Sebelumnya pada Februari 2026, seorang WNA Inggris ditangkap polisi karena diduga mengedarkan 1,4 kilogram narkotika jenis kokain.

Tak hanya kasus narkoba, pada Maret 2026 seorang warga negara Rusia berinisial S.T. ditangkap karena mengoperasikan laboratorium produksi narkoba sintetis mephedrone di Gianyar. Sementara pada 2024, seorang WNA Rusia pemegang ITAS Investor dilaporkan terlibat kasus prostitusi, dan 103 WNA Taiwan ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber.

Viral juga kasus dugaan dua eks-tentara Israel (IDF) yang mengelola vila eksklusif di Bali. Meski Imigrasi Denpasar kemudian mengklarifikasi bahwa keduanya adalah WN Jerman dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, kasus ini sempat memantik perhatian publik luas.

Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai mencatat telah melakukan 912 tindakan administratif seperti deportasi dan penolakan izin tinggal, serta menolak masuk 1.326 WNA di gerbang kedatangan. Imigrasi Singaraja mencatat 28 WNA dideportasi dengan pelanggaran terbanyak berasal dari China.

Menanggapi maraknya pelanggaran, Dirjen Imigrasi saat itu Silmy Karim meningkatkan syarat setoran modal ITAS Investor dari Rp1 miliar menjadi Rp10 miliar, dan Rp15 miliar untuk ITAP penanaman modal. Saat ini, data Imigrasi Bali menunjukkan WNA pemegang ITAS berjumlah 23.353 jiwa, ITK 22.290 jiwa, ITAP 1.958 jiwa, dan BVK 5.234 jiwa.

Kebijakan pembatasan juga diambil Gubernur Bali I Wayan Koster pada Rabu (22/07) dengan membatasi akses sistem Online Single Submission bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sektor yang dibatasi meliputi hotel bintang dengan luas bangunan kurang dari 6.000 meter persegi, penyewaan kendaraan bermotor, kafe, fasilitas pusat kebugaran, dan lainnya.

Pandangan Warga Lokal dan Akar Masalah

Di tengah berbagai kontroversi, sejumlah warga Bali menceritakan pengalaman positif bekerja sama dengan WNA. I Wayan Argita, 47 tahun, warga Denpasar yang kini menjadi manajer operasional restoran di Pecatu, Kuta Selatan, mengaku pernah bekerja sebagai asisten keluarga WNA di Seminyak dan diperlakukan seperti keluarga.

“Mereka mengajarkan saya untuk selalu berpikir positif, memiliki talenta di bidang bisnis, memperkenalkan saya kepada struktur organisasi. Mereka tidak pelit berbagi ilmu,” ujar Wayan. Ia menilai perekonomian Bali bisa tumbuh karena wisatawan dan investor asing, namun perlu ada batasan agar tidak terjadi eksploitasi ekonomi.

Feny Dwiyanti, 23 tahun, resepsionis pusat kebugaran di Jimbaran, mengaku tak pernah mengalami diskriminasi dalam interaksinya dengan tamu WNA. Namun ia menyoroti perilaku WNA yang lebih memilih sesama orang asing sebagai mitra usaha. “Jangan semena-mena lah, seolah-olah Bali ini milik mereka,” tegasnya.

Penulis buku ‘Berebut Bali’ Agung Wardana menjelaskan, sikap warga Bali yang cenderung menerima perlakuan WNA dipengaruhi doktrin politik kebudayaan Sapta Pesona dari era Orde Baru. Doktrin ini membuat orang Bali memandang turis asing sebagai “juru selamat” ekonomi dan berada di kasta tertinggi.

“Ada ketakutan kalau turis tak datang maka Bali akan jatuh miskin, ekonomi kolaps, sehingga harus dijaga sedemikian rupa at any cost,” kata Agung. Pandangan ini membuka ruang bagi WNA untuk melakukan kegiatan diskriminatif hingga melanggar hukum.

Faktor kedua, menurut Agung, adalah banyak pemegang kekuasaan di Bali yang menggantungkan sumber daya finansial pada industri pariwisata. “Industri pariwisata memberikan easy money bagi elit-elit di Bali. Bahkan aktor penegak hukum bisa menjadi pemain dari pelanggaran itu sendiri,” ujarnya, merujuk pada dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dengan tersangka Silmy Karim yang total aliran dananya mencapai Rp366,7 miliar.

Pakar ekonomi manajemen dari Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Ida Bagus Raka Suardana S, menilai transformasi tourist economy menjadi lifestyle economy sejak sekitar 2015 menjadi akar masalah. WNA kini tidak hanya berwisata, tetapi tinggal berbulan-bulan, bekerja jarak jauh, dan membangun ekosistem ekonomi sendiri seperti ‘kampung Rusia’ di Ubud.

“Orang asing yang kaya datang menyewa tanah, aset. Sementara masyarakat lokal seringkali hanya menjadi pemilik aset yang disewakan atau bahkan pekerja dalam bisnis mereka,” kata Raka. Ia mencontohkan usaha rental motor lokal yang mati karena PMA membeli puluhan unit sepeda motor untuk disewakan ke sesama WNA.

Raka juga menyoroti celah regulasi untuk visa digital nomad. “Digital nomad dalam tanda petik belum ada aturannya. Itu celah masalahnya,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya pemetaan sektor usaha yang boleh dimasuki orang asing, pengawasan praktik nominee, serta penerapan pajak dan kontribusi ekonomi yang adil.

Agung Wardana menyarankan adanya garis pemisah antara pejabat publik dan hukum dengan industri pariwisata di Bali. “Agar para pejabat mampu mengambil kebijakan yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pariwisata. Karena kalau ada konflik kepentingan, sampai kapan pun tak akan ada kontrol yang tepat untuk pariwisata Bali,” pungkasnya.

Meski berbagai pelanggaran terjadi, Raka menegaskan solusinya bukan menutup Bali dari orang asing. “Tentu Bali membutuhkan dunia internasional, karena pariwisata Bali tumbuh karena orang asing,” ujarnya. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal.

Bagi Anda yang berencana berkunjung ke Bali, penting untuk memahami regulasi yang berlaku. Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan WNA, termasuk melalui jaringan internet 5G yang mendukung transformasi digital di pulau tersebut. Sementara itu, kartu perdana untuk wisatawan juga tersedia untuk memudahkan komunikasi selama berlibur.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.