Telset.id, Jakarta – TikTok dan Kementerian Kominfo akhirnya menghapus video nenek mandi lumpur yang sempat viral di TikTok. Penghapusan ini dilakukan karena video tersebut meresahkan masyarakat, serta modus baru untuk meminta-minta uang atau mengemis.
Melalui keterangan resmi yang diterima pada Selasa (31/01/2023), Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong mengatakan kalau kebijakan untuk take down video nenek mandi lumpur berdasarkan surat edaran Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini yang melarang segala bentuk tindakan mengemis secara online melalui TikTok.
“Dasar permintaan take down ialah edaran menson yang menyatakan mengemis online dilarang,” kata Usman.
Kemudian Kominfo pun meminta kepada TikTok, untuk menghapus semua video mengemis online atau video seorang nenek yang rela disiram air dan lumpur demi mendapatkan hadiah dari pengguna TikTok.
BACA JUGA:
- Kominfo Blokir 7 Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia
- Anang Latif Tersangka Korupsi BTS, Begini Tanggapan Kominfo
TikTok menyanggupi permintaan tersebut, dan menghapus video yang diposting oleh akun TikTok @intan_komalasari92 tersebut.
“Kominfo 2 pekan lalu sudah meminta TikTok take down dan tidak menayangkan lagi video yang dimaksud. Lalu TikTok awal pekan lalu sudah memenuhinya atau sudah men-take down video,” jelas Usman.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, kalau akun @intan_komalasari92 menjadi perbincangan akibat konten yang dibuat. Bagaimana tidak, akun ini tega melakukan live streaming yang menampilkan seorang nenek sedang harus berendam di dalam kolam selama berjam-jam dan disiram air bahkan lumpur.
Tindakan tersebut disengaja agar penonton yang menyaksikan live streaming TikTok, mau memberikan gift atau hadiah kepada akun tersebut. Konten ini pun viral dan dihujat oleh masyarakat.
Masyarakat merasa kasihan dengan nenek tersebut dan menganggap kalau konten tersebut, secara tidak langsung mengeksploitasi lansia. Meski dihujat, akun @intan_komalasari92 ini masih terus membuat beberapa video serupa dengan harapan mendapatkan gift dari penonton.
BACA JUGA:
- Kominfo Ramalkan Lonjakan Trafik 17% di Momen Tahun Baru 2023
- Kominfo Luncurkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2022, Ini Hasilnya!
Sampai akhirnya Mensos Tri Rismaharini melarang konten tersebut karena dianggap sebagai aksi mengemis secara online. Lalu Kominfo selaku pemegang kebijakan di ranah digital meminta TikTok untuk menghapus video tersebut.
Kini video telah dihapus beserta dengan akun @intan_komalasari92 yang sepertinya juga sudah dihapus oleh TikTok. [NM/HBS]