Anang Latif Tersangka Korupsi BTS, Begini Tanggapan Kominfo

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Masyarakat digegerkan oleh penetapan tersangka Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Kominfo atas kasus korupsi BTS 4G?

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong yang mewakili Kominfo memberikan tanggapan terkait kasus korupsi BTS yang menjerat Anang Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo.

Usman mengatakan kalau Kominfo menghormati penetapan tersangka Anang Latif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu Kominfo juga akan mendukung pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G ini.

“Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI,” kata Usman melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (05/01/2023).

BACA JUGA:

Lebih lanjut, mantan wartawan ini mengatakan kalau penetapan tersangka Anang Latif tidak berpengaruh terhadap operasional BAKTI. Dikatakan kalau BAKTI akan tetap akan beroperasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.

“BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Usman.

Anang Latif Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Dirut BAKTI Anang Latif Korupsi BTS 4G

Seperti diketahui kalau Direktorat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kalau tim penyidik dari Jampidsus Kejagung telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

“Jampidsus Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” tulis Ketut Sumedana.

Ketiga tersangka korupsi BTS adalah Anang Achmad Latif alias AAL selaku Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang Menak alias GMS yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia serta YS yaitu Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

BACA JUGA:

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo., Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Lalu Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI