Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian UU ITE, Apa Tugasnya?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dua kementerian lain membentuk tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kominfo bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah strategis dengan membentuk tim pelaksana kajian UU ITE.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate pembentukan tim kajian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

{Baca juga: Tidak Terdaftar di OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash}

Selanjutnya, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham.

“Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Kumham akan mengambil langkah-langkah,” kata Johnny.

Kominfo Tangani Pasal Krusial UU ITE 

Kominfo UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE (Foto: Dok. Kominfo)

Berkaitan dengan arahan Presiden, M Johnny menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.

“Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang” tandas Johnny.

Menurut Johnny, pedoman pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut.

“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.

Menteri Johnny menyatakan bahwa suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital. Sehingga di era transfomasi digital dibutuhkan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital.

“Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, Saya juga menggarisbawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya.

Terakhir pemerintah akan kerja maraton dengan melibatkan komponen masyarakat, para ahli akademisi dan lingkungan kerja kementerian atau lembaga terkait termasuk menerima masukan dari awak media.

Keterlibatan masyarakat ini dilakukan demi menyempurnakan UU ITE dan mencegah potensi kemunculan pasal karet baru.

{Baca juga: UU ITE Ancam Kebebasan Berekspresi? Begini Kata Kominfo}

“Di sisi yang lain masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” tutup Johnny.

Patut ditunggu bagaimana kiprah tim kajian dalam mengkaji UU ITE. Semoga pemerintah dapat mengkaji dengan tepat agar penerapan UU ITE dapat dilakukan dengan maksimal dan berkeadilan. [NM/HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI