UU ITE Ancam Kebebasan Berekspresi? Begini Kata Kominfo

Telset.id, Jakarta – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dianggap telah mengancam kebebasan berekspresi maupun berpendapat. Kominfo pun buka suara terkait isu tersebut.

Diungkapkan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah sama sekali tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi atau berpendapat masyarakat melalui UU ITE.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar masyarakat bisa lebih tertib di ruang digital.

{Baca juga: Bahaya! Kominfo Temukan 2.020 Hoaks Tentang Covid-19 di Medsos}

“Saya rasa enggak. Gini, undang-undang ITE itu dilihatnya seperti jalan raya. Jalan raya tanpa rambu-rambu apakah kita lebih lancar. Pasti ada tabrakan orang bisa jalan jadi macet. Undang-undang itu dibuat untuk membuat ketertiban,” katanya, melalui konferensi pers virtual pada Senin (19/10/2020).

Mantan Ketua Umum APJII Periode 2012-2015 itu menyadari bahwa UU ITE khususnya di pasal 27 ayat 3 selalu dianggap sebagai pasal yang mengancam kebebasan berpendapat.

Tapi, ia menilai kalau selama ini pemasalahan hukum yang berkaitan dengan pasal tersebut adalah permasalahan hukum antar masyarakat. Bukan antara masyarakat dan negara.

“Tidak ada sedikit pun saya melihat tidak ada pemberangusan. Kalo yang sering diangkat adalah pasal 27 ayat 3. Itu adalah permasalahan antar masyarakat. Bukan antar negara dengan masyarakat. Itu yang perlu dipahami,” tutur Semuel.

“Jadi tidak ada upaya untuk memberangus masyarakat. Undang-undang ini seperti rambu-rambu supaya jalanannya tertib untuk di ruang digital,” tutupnya.

{Baca juga: Isu Media Sosial akan Diblokir, Menkominfo: Itu Hoaks!}

Perlu diketahui, pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kominfo Siapkan Aturan Blokir Media Sosial

Kominfo sedang menyiapkan aturan untuk blokir media sosial. Kebijakan tersebut nantinya berisi tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum pemerintah melakukan pemblokiran.

{Baca juga: Kominfo Godok Aturan Blokir Media Sosial}

Menurut Semuel, aturan ini dibuat supaya Kominfo memiliki dasar hukum ketika memblokir media sosial. Dasar hukum ini perlu dibuat supaya pemerintah tidak dianggap otoriter ketika melakukan pemblokiran.

“Ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi,” jelasnya. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI