Telset.id – Ketegangan antara regulator Indonesia dan raksasa teknologi global kembali memuncak di awal tahun 2026 ini. Jika Anda berpikir bahwa platform kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, Grok, akan segera bebas melenggang kembali di ruang digital Tanah Air, tampaknya Anda perlu menahan ekspektasi tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja melempar sinyal keras yang tidak bisa dianggap enteng: ancaman blokir permanen Grok jika aturan main di Indonesia terus diabaikan.
Pernyataan tegas ini meluncur langsung dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada Selasa (27/1/2026), Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan posisi pemerintah yang tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlepas dari seberapa besar nama perusahaan di balik teknologi tersebut. Ini bukan sekadar peringatan administratif biasa, melainkan sebuah ultimatum yang mempertaruhkan keberadaan fitur AI milik X (sebelumnya Twitter) di pasar digital terbesar di Asia Tenggara ini.
“Kalau mereka (X) tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja,” ujar Alexander Sabar. Kalimat ini singkat, namun memiliki implikasi yang sangat luas bagi ekosistem digital di Indonesia. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai nasib Grok yang hingga kini masih berstatus diblokir sementara. Pemerintah tampaknya ingin mengirimkan pesan bahwa kedaulatan digital dan perlindungan masyarakat jauh lebih prioritas dibandingkan sekadar akses terhadap teknologi canggih yang bermasalah.
Isu ini bermula dari kekhawatiran mendalam mengenai kemampuan generatif Grok yang dinilai kebablasan. Platform ini menuai badai kritik global, termasuk di Indonesia, karena kemampuannya menghasilkan dan mempublikasikan gambar seksual yang dibuat berdasarkan permintaan pengguna. Lebih mengerikan lagi, teknologi ini dilaporkan bisa memanipulasi gambar perempuan dan anak-anak menjadi konten yang tidak senonoh atau sugestif hanya melalui perintah teks sederhana.
Meskipun ancaman pemblokiran permanen telah disuarakan, pintu dialog rupanya belum tertutup rapat. Alexander mengungkapkan bahwa perwakilan dari X telah datang menemui pihak Komdigi. Dalam pertemuan tersebut, pihak X menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Salah satu langkah teknis yang dijanjikan adalah penerapan geoblocking atau pemblokiran berbasis wilayah.
Mekanisme geoblocking ini, secara teori, akan membatasi akses pengguna dengan alamat IP Indonesia terhadap fitur-fitur Grok yang melanggar aturan, sementara fitur lainnya mungkin tetap bisa diakses. Langkah ini diklaim sebagai solusi jalan tengah yang ditawarkan X untuk mengakomodasi standar komunitas dan hukum di Indonesia tanpa harus mematikan layanan secara global. Namun, janji tinggal janji jika tidak ada realisasi konkret di lapangan. Pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, menegaskan bahwa mereka tidak akan terbuai dengan janji manis semata tanpa bukti kepatuhan yang nyata.
Tekanan terhadap X tidak hanya datang dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif. Di Senayan, suara-suara yang menuntut tindakan lebih keras mulai terdengar nyaring. Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, menjadi salah satu figur yang vokal menyuarakan opsi pemblokiran permanen. Dalam Raker Komisi I DPR bersama Komdigi yang disiarkan daring pada Senin (26/1/2026), Trinovi mengapresiasi langkah cepat pemerintah melakukan blokir sementara, namun ia mengingatkan bahwa langkah preventif saja tidak cukup jika platform tersebut bebal.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kemkomdigi dalam memblokir sementara Grok AI. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ruang digital. Tapi menurut kami Ibu Menteri, apabila tidak ada perbaikan yang memadai, pemblokiran permanen patut kita pertimbangkan,” tegas Trinovi. Pernyataan ini memberikan legitimasi politik yang kuat bagi Komdigi untuk mengambil langkah ekstrem jika X gagal memenuhi standar keamanan konten yang ditetapkan.
Baca Juga:
Menunggu Bukti Kepatuhan X
Bola panas kini berada di tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam laporannya mengenai kinerja Komdigi selama tahun 2025 terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, Meutya menegaskan status terkini dari Grok. Hingga saat ini, platform tersebut masih berada dalam daftar blokir dan sedang menjalani proses evaluasi ketat. Pemerintah tidak akan mencabut blokir tersebut sampai ada kepastian kepatuhan yang absolut dari pihak X.
“Penegakan kewajiban kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif di antaranya juga kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi,” jelas Meutya. Ia menambahkan bahwa status blokir ini adalah bentuk sanksi administratif yang sedang berjalan. “Jadi statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” tuturnya.
Pernyataan Menkomdigi ini menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak anti-teknologi, melainkan pro-tanggung jawab. Teknologi AI generatif seperti Grok memang menawarkan kemajuan luar biasa, namun tanpa pagar pengaman yang kuat, ia bisa menjadi senjata yang merugikan kelompok rentan. Meutya secara spesifik menyebutkan bahwa pemblokiran ini adalah upaya preventif negara untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari eksploitasi di ruang digital. Ini sejalan dengan temuan bahwa Grok memungkinkan pengguna memodifikasi gambar subjek dalam foto untuk “mengurangi pakaian” mereka, sebuah fitur yang jelas melanggar etika dan hukum pornografi di Indonesia.
Kasus ini menyoroti celah besar dalam moderasi konten AI. Ketika pengguna bisa dengan mudah membuat gambar seksual non-konsensual, platform penyedia layanan harus bertanggung jawab penuh. Janji X untuk memperbaiki sistem moderasi mereka, termasuk Janji Fitur AI yang lebih aman, kini sedang diuji. Apakah algoritma mereka benar-benar bisa memfilter permintaan berbahaya dari pengguna Indonesia? Atau apakah ini hanya sekadar penyesuaian parameter sederhana yang mudah diakali?
Dampak Regional dan Perlindungan Privasi
Langkah tegas Indonesia ternyata memicu efek domino di kawasan Asia Tenggara. Hanya berselang satu hari setelah Indonesia memblokir akses terhadap Grok AI pada Sabtu (10/1/2026), negara tetangga Malaysia turut mengambil langkah serupa. Keputusan Malaysia untuk memblokir akses ke platform AI milik Elon Musk tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran mengenai dampak negatif AI generatif terhadap norma sosial dan keamanan digital adalah isu regional yang serius, bukan sekadar sentimen lokal.
Fenomena Grok yang “menuruti” tag dan permintaan vulgar pengguna telah menjadi sorotan otoritas di berbagai negara. Ini bukan lagi soal kebebasan berekspresi, melainkan soal perlindungan hak asasi manusia dan privasi. Ketika sebuah mesin bisa diperintah untuk melecehkan seseorang secara visual, maka mesin tersebut telah menjadi alat kejahatan. Pemerintah Indonesia, melalui pemblokiran ini, berusaha menegakkan benteng pertahanan terakhir untuk Privasi Anda dan keluarga dari potensi penyalahgunaan teknologi.
Perlu diingat, X sebenarnya telah memiliki riwayat panjang dalam berurusan dengan regulator di berbagai negara. Namun, kasus Grok ini membawa dimensi baru karena melibatkan kecerdasan buatan yang bertindak secara otonom berdasarkan prompt. Jika sebelumnya moderasi konten berfokus pada apa yang diunggah pengguna, kini tantangannya bergeser ke apa yang diciptakan oleh platform itu sendiri atas suruhan pengguna. Inilah mengapa desakan untuk Aturan Baru yang lebih ketat menjadi sangat relevan.
Masa Depan AI di Indonesia
Situasi ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum digital di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden dan kabinet baru. Jika Komdigi berhasil memaksa X untuk tunduk dan menerapkan standar keamanan yang ketat, ini akan menjadi preseden baik bagi pengaturan teknologi AI lainnya di masa depan. Sebaliknya, jika X memilih untuk mengabaikan pasar Indonesia daripada mengubah algoritma intinya, maka blokir permanen akan menjadi kenyataan yang tak terelakkan.
Bagi pengguna teknologi di Indonesia, insiden ini menjadi pengingat bahwa tidak semua inovasi datang tanpa risiko. Kemampuan AI untuk memanipulasi realitas visual menuntut literasi digital yang lebih tinggi dan regulasi yang lebih responsif. Pemerintah tampaknya sadar betul bahwa membiarkan Grok beroperasi tanpa kendali sama saja dengan membiarkan predator digital berkeliaran bebas di gawai masyarakat.
Kini, semua mata tertuju pada langkah X selanjutnya. Apakah Elon Musk akan merespons tuntutan Jakarta dengan serius, ataukah ia akan membiarkan salah satu pasar media sosial terbesarnya kehilangan akses ke fitur andalannya? Satu hal yang pasti, Komdigi telah menggambar garis tegas di pasir: patuhi aturan atau angkat kaki selamanya.

