Tidak Terdaftar di OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

Telset.id, Jakarta – Kominfo akhirnya blokir situs TikTok Cash. Pemblokiran ini menjadi puncak dari berbagai kontroversi tentang situs tersebut.

Diblokirnya TikTok Cash dikonfirmasi langsung oleh Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi. Kepada Tim Telset pada Rabu (10/2/2021), ia mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan setelah Kominfo mendapatkan permintaan resmi pemblokiran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy.

{Baca juga: Viral Dugaan Penipuan Grabtoko, Warganet Rugi Sampai Rp 15 Juta}

Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa OJK meminta Kominfo untuk blokir situs TikTok Cash karena tidak terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.

“Alasan nya adalah permohonan resmi OJK yg menyatakan aktivitas entitas tersebut tidak resmi dan tidak terdaftar,” ujar Dedy.

Dedy juga menjelaskan bahwa proses pemblokiran memerlukan waktu beberapa jam sehingga wajar jika saat ini situs TikTok Cash masih bisa diakses. Dedy pun menjamin bahwa hari ini TikTok Cash akan diblokir sepenuhnya oleh Kominfo.

“Proses blokir biasanya membutuhkan beberapa jam dan pemblokiran penuh segera terjadi dalam beberapa jam kedepan,” sambung Dedy.

Apa itu TikTok Cash? 

Pemblokiran TikTok Cash tampaknya menjadi akhir dari popularitas situs tersebut di Indonesia. Sekedar informasi, TikTok Cash adalah situs di mana pengguna bisa mendapatkan bayaran hanya dengan menonton dan memberi like di video TikTok.

Dikutip dari laman resmi TikTok Cash pada Rabu (10/2/2021), pengembang mengklaim bahwa aplikasi ini dapat memberikan keuntungan antara konten kreator TikTok dan pengguna pada umumnya.

“Situs ini menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti Internet, menjadikan aplikasi model saling menguntungkan dan win-win yang terfragmentasi ini sebagai aplikasi yang harus dimiliki di dunia,” tulis TikTok Cash.

Dari segi tampilan, TikTok Cash sama seperti aplikasi pada umumnya. Ada informasi mengenai keanggotaan, saldo yang dikumpulka,n serta tugas yang harus dikerjakan oleh pengguna setiap harinya.

Kominfo blokir TikTok Cash
Ilustrasi TikTok Cash

Sedangkan untuk mendaftar sebagai anggota, pengguna diminta untuk mengisi identitas diri seperti nomor telepon, kode undangan, kata sandi, dan kode verifikasi.

Kominfo blokir TikTok Cash

Di media sosial Twitter cukup banyak orang yang bercerita mengenai platform ini. Misalnya saja akun @riasania yang mengaku bahwa temannya berhasil mendapat uang hingga Rp 6 juta dalam seminggu lewat situs tersebut.

“Setdah temen gw mainan tiktokcash belom ada seminggu dah 6juta duitnya,” cuit @riasania.

Hal serupa juga dikatakan oleh akun @irsalinadayana3 yang mengklaim berhasil mendapat keuntungan usai ikut menonton dan memberikan like di situs.

{Baca juga: Kominfo Mulai Sapu Bersih Konten Terkait FPI di Internet}

“Alhamdulillah lumayan si buat jajan. ya namanya juga money games berisiko tinggi, tp balik lagi modal nya juga murah ko 500rb aja.. jd gk rugi yang ada malah untung yuk yang mau join bagi bagi rezeki bisa DM ya…jgnpelit,” jelas @irsalinadayana3.

Namun pernyataan berbeda dikatakan oleh akun @ZullyndaP yang menilai TikTok Cash meresahkan karena diduga menawarkan skema ponzi kepada para anggota.

Perlu diketahui, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

“Orang2 ini paham gak sih, bukan masalah untungnya join tiktokcash tapi asal usul sumber uangnya, pernah gak sih kepikiran nasib orang2 yg rugi karna daftar belakangan ntar. ponzi meresahkan ya bun,” ucap @ZullyndaP.

Lalu ada juga akun @maybe_djantie yang meminta masyarakat untuk hati-hati dengan TikTok Cash karena diduga menawarkan investasi bodong atau penipuan.

{Baca juga: TikTok Bagikan Panduan Keamanan Keluarga, Biar Aman Internetan}

“Hati hati ya semua kalo mau insvestasi, pelajari bener2. Tapi klo aku sih big NO buat tiktokcash,” tambah @maybe_djantie.

Beragam kontroversi situs itu pun sudah berakhir hari ini. Kominfo atas permintaan OJK telah resmi blokir TikTok Cash karena tidak terdaftar oleh OJK. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI