Telset.id, Jakarta – Pemerintah memastikan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap untuk implementasi kebijakan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO), yang akan diterapkan mulai tanggal 2 November 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Pemerintah telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
“Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada tanggal 2 November yang akan datang, kira-kira 10 hari yang akan datang,” tutur Mahfud MD.
Dikutip Telset dari laman resmi Kominfo pada Selasa (25/10/2022), menjelang penerapan kebijakan tersebut masih ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh Pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA:
- Migrasi TV Analog ke Digital Tahap 1 Dimulai, Ini Daftar Wilayahnya
- Kominfo Tunda Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek
Mahfud menilai kalau Kominfo terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara multipleksing dan pemilik perusahaan televisi swasta untuk menyukseskan pelaksanaan migrasi ke TV digital tersebut.
“Set top box-nya pemerintah sudah menyelesaikan, yang TV swasta baru 4,4% sehingga ini harus diatur kembali. Jadi dari sudut pemerintah semuanya sudah siap, yang TV swasta nanti kita lakukan bersama-sama sesudah itu, tapi secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, Menkominfo Johnny G. Plate dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi ke TV digital. Sedangkan untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan sesuai kesiapan wilayah. Termasuk wilayah Jabodetabek, serta kabupaten dan kota lain yang tidak memiliki layanan TV terrestrial.
“Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial,” jelas Johnny.
Menurut Menteri Johnny, dari sisi infrastruktur multipleksing menjelang pelaksanaan ASO tanggal 2 November nanti, secara keseluruhan sudah akan tersedia. Baik yang disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kominfo, TVRI dan penyelenggara MUX, yakni televisi swasta yang telah diberikan lisensi.
BACA JUGA:
- Perbedaan TV Analog dan Digital, dan Apa Untungnya Migrasi?
- Cara Pasang STB TV Digital ke Televisi, Biar Tayangan Makin Jernih
“Jadi dari sisi infrastruktur secara nasional sudah siap, namun dari sisi distribusi set top box yang masih harus kita sempurnakan,” ucap Johnny.
Untuk wilayah Jabodetabek, Kementerian Kominfo telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) selaku penyelenggara MUX untuk melakukan sosialisasi ASO secara masif dan pembagian set top box secara merata. [NM/HBS]