Telset.id, Jakarta – Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda USD 6,7 juta atau sekita Rp 87,1 miliar kepada Apple. Alasannya, Apple menggunakan perangkat lunak yang membuat iPhone yang diperbaiki pihak lain mati.
Dilansir Tech Crunch, Australian Competitor and Consumer Commission (ACCC) menuntut Apple karena menggunakan pembaruan perangkat lunak untuk membuat iPhone tidak bisa digunakan.
Ratusan iPhone dan iPad pun menolak untuk unlockatau membuka kunci jika perangkat diperbaiki oleh teknisi selain Apple.
Pengadilan menyatakan Apple melanggar ketentuan konsumen di Australia karena 275 pelanggan dinyatakan tidak layak mendapat bantuan jika perangkat mereka diperbaiki oleh pihak ketiga.
Baca juga: Terbukti Melanggar Paten, Apple Didenda Rp 5,9 Triliun
“Fakta bahwa iPhone atau iPad tidak bisa diperbaiki oleh teknisi selain dari Apple. Ujung-ujungnya, garansi tidak berlaku,” kata Komisioner ACCC, Sarah Court, dalam keterangan resmi.
Perwakilan Apple mengaku telah berkomunikasi dengan ACCC mengenai hal ini. Akan tetapi, mereka memilih untuk tidak berkomentar mengenai hasil putusan pengadilan.
Menurut ACCC, Apple ingin memberi kompensasi pada konsumen yang perangkatnya mati setelah pembaruan perangkat lunak atau yang dikenal sebagai Error 53. Apple sudah menghubungi sekitar 5.000 konsumen.
Baca juga: Apple Ganti Rugi Biaya Service Baterai iPhone
Sebelumnya, Apple juga divonis bersalah telah melanggar paten milik VirnetX. Paten teknologi ini digunakan Apple untuk fitur Facetime.
Karena dianggap telah melanggar paten VirnetX, Apple diwajibkan membayar denda USD 439,7 juta, atau sebesar Rp 5,9 triliun. Keputusan ini dikeluarkan oleh pengadilan Amerika Distrik Texas beberapa saat yang lalu.
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan putusan tahun lalu. Kala itu, pihak Juri menetapkan Apple diharuskan membayar denda sebesar USD 302,4 juta atau sektiar Rp 4,08 triliun. [BA/HBS]
Sumber: Techcrunch