Telset.id, Jakarta – Bareskrim Polri telah mengungkap kasus mafia IMEI ilegal beberapa waktu lalu, dan imbas dari kasus ini sebanyak 191 ribu HP terancam dimatikan atau shutdown.
Melalui konferensi pers yang dilakukan akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan kalau dalam kasus mafia IMEI ilegal ini polisi menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka dengan masing-masing berinsial F dan A.
Selain itu Bareskrim Polri juga menangkap 4 tersangka lainnya berinisial P, D, E, P dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegal.
“Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” tutur Komjen Wahyu dalam konferensi pers pada Jumat (28/07/2023).
Dalam kasus tersebut, para tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023. Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan keenam tersangka tadi.
Kepada polisi, tersangka mengaku kalau aksi mendaftarkan IMEI secara ilegal di aplikasi CEIR dilakukan di periode 10 sampai 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, terdapat kurang lebih 191.995 atau 191 ribu ponsel yang didaftarkan secara ilegal.
BACA JUGA:
- Menkominfo Budi Klaim 846.047 Konten Judi Online Telah Dihapus
- Xiaomi Langgar Aturan FEMA India Akibat Pengiriman Uang Ilegal
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” ungkap Wahyu.
Demi mendalami kasus IMEI ilegal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa total 15 saksi dan empat saksi ahli. Selain itu terdapat potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI yang mencapai Rp 353 miliar.
“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
191 Ribu HP Terancam Dimatikan
Kasus mafia IMEI ilegal ini berdampak pada peredaran HP di Indonesia. Pasalnya 191 ribu HP alias HP yang IMEI-nya didaftarkan secara ilegal oleh tersangka terancam dimatikan atau shutdown.
Tidak dijelaskan maksud dari dimatikan HP tersebut, tetapi kemungkinan data IMEI yang sebelumnya sudah didaftarkan di aplikasi CEIR akan dihapus datanya sehingga IMEI HP dianggap belum terdaftar sehingga tidak dapat terhubung dengan kartu SIM.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874 unit,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
BACA JUGA:
- Menkominfo Johnny Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
- 5 Fakta Penetapan Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Belum diketahui kapan upaya shutdown ratusan ribu HP IMEI ilegal dilakukan, tetapi polisi berencana untuk membangun posko pengaduan yang ditujukan kepada pengguna HP yang terdampak kebijakan tersebut.
“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban. Kita upayakan langkah-langkah terbaik supaya masyarakat yang sudah menjadi korban bisa terlayani dengan baik,” tutup Brigjen Adi.