Menkominfo Budi Klaim 846.047 Konten Judi Online Telah Dihapus

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam hal ini Menkominfo Budi Are mengklaim telah melakukan pemutusan akses atau menghaous 846.047 konten judi online di website dan platform media sosial.

Melalui konferensi pers yang disiarkan secara virtual di YouTube Kominfo pada Kamis (20/07/2023), Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten judi online.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online,” klaim Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkapnya.

Menkominfo Budi menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tutur Budi.

Dirinya juga menyatakan Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian. Sehingga dapat dengan mudah memberantas konten yang meresahkan tersebut, sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.

“Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).

BACA JUGA:

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI