Layanan Bolt dan First Media di Indonesia Tamat

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, TBk dan PT. Jasnita Telekomindo. Keputusan tersebut diambil karena ketiganya tidak dapat membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi kepada negara.

Karenanya mulai hari ini (28/12/2018), Bolt dan First Media secara resmi tidak dapat lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

Dikatakan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, Bolt dan First Media juga diwajibkan untuk mematikan core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

{Baca juga: First Media Nunggak, ICT Institute: Kenapa Baru Ditagih Sekarang?}

“Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, melalui dua keputusan Menkominfo, mulai Jumat, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi,” tegas Ismail, di Kominfo, Jakarta.

Keputusan pencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel terhadap Intenux (Bolt) didasari oleh Keputusan Menteri Kominfo nomor 1012 tahun 2018. Sedangkan untuk First Media, berdasarkan keputusan nomor 1011 tahun 2018.

{Baca juga: Proposal Perdamaian First Media “Membahayakan” Kominfo}

Pencabutan izin juga berlaku bagi Jasnita. Berdasarkan Kepmen Kominfo nomor 1013 tahun 2018, mereka sudah mengembalikan penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz pada 19 November lalu.

Walaupun izin frekuensi radio 2,3 GHz ketiganya telah dicabut, kewajiban untuk melunasi BHP spektrum frekuensi radio dan denda keterlambatan masih harus dipenuhi oleh Internux, First Media, dan Jasnita. Namun menurut Ismail, proses penagihan tunggakan akan diproses oleh Kementerian Keunangan sesuai ketentuan yang berlaku. (FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI