Turki Denda Google Rp 362 Miliar Gara-gara Iklan

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Dewan Persaingan Turki memberikan hukuman denda sebesar USD 25,6 juta atau Rp 362 miliar kepada Google. Turki juga meminta perusahaan untuk mengubah strategi iklan di mesin pencari Google.

Dilansir Telset dari Engadget pada Senin (16/11/2020), Dewan Persaingan Turki telah menjatuhkan hukuman denda ke Google karena menyalahgunakan pengaruh iklan di mesin pencari pencarian mereka. 

Selama ini, Google dianggap telah mempersulit hasil pencarian dengan menempatkan iklan teks di atas hasil pencarian organik.

Dampaknya, ada beberapa perusahaan yang tidak muncul dalam hasil pencarian jika mereka tidak membayar iklan kepada Google. 

Dewan Persaingan Turki pun memberikan waktu selama 6 bulan kepada Google untuk mengubah strategi iklannya setelah menentukan bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasi internet.

{Baca juga: Pilpres Kelar, Facebook dan Google Tetap Larang Iklan Politik}

Mengenai hukuman denda, Google diberikan tenggat waktu 60 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Masalah antara Google dan Turki sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2018 lalu. Ketika itu, Turki memberikan hukuman denda sebesar USD 12,7 juta atau Rp 179,3 miliar karena dianggap mendukung beberapa pengiklan tertentu daripada yang pengiklan lain. 

Hukuman denda sepertinya menjadi masalah yang sepele bagi Google karena perusahaan telah menghasilkan miliaran dollar dari pengiklan dan lain sebagainya. 

Seperti dilansir Telset dari The Verge, Divisi Periklanan Google berhasil mencatatkan pendapatan sebesar USD 37,1 miliar atau Rp 523,9 triliun pada kuartal ketiga tahun 2020 (Q3 2020). 

Pendapatan tersebut cenderung meningkat karena pada periode yang sama tahun lalu divisi tersebut hanya mencatatkan pendapatan sebesar USD 34 miliar atau Rp 480 triliun. 

Dengan pendapatan yang mencapai triliunan rupiah, nampaknya tidak sulit bagi Google untuk membayar hukuman denda. 

Namun, tenggat waktu 6 bulan dari Dewan Persaingan Turki untuk mengubah strategi adalah masalah lain. 

{Baca juga: Tahun Depan, Fitur Upload Gratis di Google Photos Dihilangkan

Google berada di dua pilihan, yakni mengikuti Turki dengan mengubah strategi mereka atau siap menghadapi hukuman selanjutnya.

Turki sendiri adalah negara yang memiliki aturan internet yang ketat sehingga tidak menutup kemungkinan negara tersebut akan mengambil langkah tegas kepada Google. Google belum memberikan konfirmasi mengenai kasus ini. 

Google Wajibkan Verifikasi Iklan 

Iklan Google

Google sebelumnya memberikan aturan baru dimana semua pengiklan harus menyelesaikan proses verifikasi iklan sebelum membeli ruang di platform. Aturan atau kebijakan ini berlaku mulai musim panas 2020 atau Juni 2020. 

Kebijakan dibuat sebagai upaya perusahaan untuk membuat praktek iklannya lebih transparan.

Menurut laporan Reuters, seperti dikutip Telset, para pengiklan perlu menyerahkan identifikasi pribadi dan dokumen penggabungan bisnis ke Google. Isinya membuktikan siapa saja dan di mana negara tempat mereka beroperasi.

Kebijakan ini berkaca dari proses verifikasi yang dilakukan Google sebelumnya. Ketika itu proses verifikasi Google hanya memerlukan verifikasi identitas untuk pengiklan politik di platform. 

Proses verifikasi sering digunakan untuk menyaring pengiklan berkualitas rendah, seperti penjual masker palsu.

{Baca juga: Google Wajibkan Verifikasi Iklan, Cegah Penjual ‘Abal-abal’}

Google menyatakan akan memulai dengan memverifikasi pengiklan secara bertahap di Amerika Serikat dan terus berkembang secara global. Google sangat berharap bisa menyelesaikan kebijakan itu secara internasional dalam beberapa tahun ke depan.

Sekadar informasi, di tengah pandemi virus corona yang melanda seluruh dunia, banyak pengiklan di Google yang menipu dengan menjajakan peralatan medis, baik masker maupun obat. Untuk itu Google memberlakukan kebijakan verifikasi tersebut. (NM/MF)

SourceEngadget

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI