Telset.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi para pengguna TikTok di Amerika Serikat (AS). Ya, alih-alih resmi dilarang per Kamis 12 November 2020 kemarin, aplikasi video pendek ini malah masih eksis dan bisa diakses oleh warga paman Sam. Larangan dibatalkan?
Menurut laporan The Wall Street Journal, seperti dilansir Ubergizmo, tampaknya Departemen Perdagangan tidak akan memaksakan perintah Presiden Donald Trump supaya TikTok secara resmi tidak beroperasi di AS.
Mengutip keputusan awal hakim di Philadelphia pada Oktober 2020 lalu, Departemen Perdagangan AS mengungkapkan bahwa sekelompok influencer TikTok berkumpul dan mengajukan gugatan atas rencana perintah larangan Trump.
{Baca juga: Pemilik TikTok Raup Pendapatan Iklan Rp382 Triliun}
Dikutip Telset, larangan tersebut akan mengakibatkan efek merugikan secara bisnis. Apabila TikTok benar-benar dilarang di Negeri Paman Sam, pendapatan para influencer praktis bakal mampet.
The Wall Street Journal menambahkan, Departemen Perdagangan AS tidak akan menegakkan perintah dengan cara menunggu perkembangan hukum lebih lanjut mengenai keberlangsungan masa depan TikTok.
Meski begitu, nasib TikTok belum sepenuhnya jelas. Sebab, aplikasi ini terlibat dalam setidaknya dua kasus hukum yang akan membuatnya dilarang. Artinya, lepas dari jeratan AS, TikTok akan tersandung kasus lain.
Keputusan awal Departemen Perdagangan AS diperkirakan tidak akan berlaku tanpa batas waktu. Sebelum larangan dicabut secara keseluruhan, masih ada kemungkinan TikTok bisa dipaksa untuk tutup permanen di AS.
Trump Lupa Blokir TikTok?
Setelah sempat berada di ujung tanduk, nasib TikTok di Amerika Serikat menjadi sedikit lebih baik usai kekalahan Trump di Pilpres AS. Alih-alih resmi dilarang pada 12 November 2020, pemerintah AS nyatanya belum juga melakukan pemblokiran.
Sebelumnya, selama hampir dua bulan sejak Presiden Donald Trump memberikan persetujuan awal untuk memblokir aplikasi dengan alasan keamanan nasional, ByteDance menawarkan solusi terperinci.
“Kami berjanji menyelesaikan perjanjian tersebut, tetapi sama sekali tidak menerima umpan balik yang substantif tentang privasi data dan kerangka keamanan perusahaan yang ekstensif,” kata ByteDance.
{Baca juga: AS Tetap Ngotot Blokir TikTok Tanpa Restu Hakim}
“Hari ini, dengan tenggat waktu 12 November 2020, CFIUS sudah dekat. Tanpa perpanjangan tangan, kami tidak punya pilihan selain mengajukan petisi di pengadilan untuk membela hak,” sambung perusahaan.
Meski begitu, sepertinya pemerintah AS tidak mungkin melupakan pemblokiran TikTok. Mungkin ada hal-hal lain yang lebih mereka khawatirkan. Bisa jadi, larangan TikTok bukan prioritas pemerintahan Trump dkk. [SN/IF]