AS Tetap Ngotot Blokir TikTok Tanpa Restu Hakim

Telset.id, Jakarta  – Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) ngotot melaksanakan perintah pemerintah AS blokir TikTok. Itu artinya, AS mengabaikan putusan hakim federal yang menunda pemblokiran aplikasi berbagi video pendek milik China itu.

Hakim Distrik Wendy Beetlestone Jumat (30/10/2020) akhir pekan lalu, mementahkan perintah Departemen Perdagangan AS untuk melarang operasional TikTok milik ByteDance, yang akan berlaku pada 12 November 2020 mendatang.

{Baca juga: Hakim Minta AS Tunda Larangan TikTok, Ini Alasannya!}

Pemerintahan Presiden Donald Trump berpendapat bahwa TikTok menimbulkan masalah keamanan nasional karena mengumpulkan data pribadi 100 juta orang AS. Data-data tersebut, menurut Trump, kemudian diserahkan pemerintah China.

Seperti dikutip Telset dari Reuters, Senin (2/11/2020), Beetlestone menulis bahwa deskripsi pemerintah AS tentang ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasi TikTok milik China diutarakan dalam sebuah hipotesis.

Pada 27 September 2020, Hakim Distrik AS, Carl Nichols, di Washington mengeluarkan perintah awal dalam gugatan ByteDance, yang menghentikan Departemen Perdagangan AS agar tidak meminta Apple dan Google menghapus TikTok.

Saat ini, pembicaraan untuk menyelesaikan kesepakatan awal Walmart Inc dan Oracle Corp guna mengambil alih saham di perusahaan baru, TikTok Global, masih berlangsung. Trump memberi tenggat waktu sampai 12 November 2020.

{Baca juga: Pemblokiran TikTok di AS Akhirnya Ditangguhkan}

AS memang gencar memblokir aplikasi buatan China. Selain TikTok, AS juga mempermasalahkan aplikasi perpesanan WeChat. Trump bahkan sejak lama “menghukum” Huawei dengan memasukkannya dalam daftar entitas perdagangan.

Sebelumnya, pemblokiran TikTok di AS ditangguhkan Hakim federal, terkait larangan administrasi Presiden Donald Trump pada aplikasi tersebut.

TikTok mendapat penangguhan hukuman lagi pada Jumat (30/10/2020) akhir pekan kemarin. Hakim federal memblokir larangan administrasi Presiden Donald Trump yang melarang aplikasi tersebut.

Hakim Pennsylvania mengeluarkan keputusan awal yang akan menghentikan pejabat AS membatasi hosting dan pengiriman konten TikTok setelah tiga pengguna menyampaikan keberatan karena akan kehilangan pemasukan.

{Baca juga: Diserang AS, TikTok jadi Aplikasi Paling Banyak didownload}

Hakim menulis, video TikTok dapat dianggap sebagai “materi informasi”. Ia menyatakan bahwa larangan Trump akan secara otomatis menghentikan penyebaran video di TikTok selain memblokir “transaksi bisnis-ke-bisnis.”

“Larangan Trump akan berdampak kepada penutupan sebuah platform untuk aktivitas ekspresif yang digunakan oleh sekitar 700 juta orang di seluruh dunia,” tulis hakim, dikutip Telset dari New York Post, Minggu (1/11/2020). [SN/HBS]

 

SourceReuters

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI