Ilustrasi aplikasi Uber di layar smartphone

Uber Kena Denda Rp15 Triliun Akibat Algoritma Suspend Driver

Penulis:Ida Farida
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • Uber didenda €825 juta (Rp15 triliun) oleh Otoritas Perlindungan Data Belanda (AP)
  • Denda terkait penggunaan algoritma untuk menonaktifkan akun 171 pengemudi di Eropa
  • Praktik yang disorot terjadi antara 2018-2022, melanggar Pasal 22 GDPR
  • Denda ini merupakan yang terbesar kedua dalam sejarah GDPR setelah Meta
  • Kasus berawal dari keluhan organisasi HAM Prancis LDH pada 2020
  • Uber membantah dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut
  • Perusahaan berargumen penonaktifan permanen tidak dilakukan tanpa tinjauan manusia

Telset.id – Uber resmi dijatuhi denda sebesar €825 juta atau sekitar Rp15 triliun oleh Otoritas Perlindungan Data Belanda (AP) terkait penggunaan sistem otomatis untuk menonaktifkan akun pengemudi di Eropa. Denda ini menjadi yang terbesar kedua dalam sejarah GDPR, hanya kalah dari denda Meta sebesar €1,2 miliar pada 2023.

Kasus ini bermula dari praktik bisnis Uber antara 2018 hingga 2022, di mana perusahaan menggunakan perangkat lunak untuk menilai perilaku pengemudi dan umpan balik pelanggan sebelum secara otomatis membatasi akun yang mencurigakan. Regulator menilai keputusan yang sepenuhnya dibuat oleh komputer dan algoritma tanpa persetujuan manusia dapat menyebabkan pengemudi kehilangan mata pencaharian mereka.

“Komputer tidak seharusnya membuat keputusan sendiri yang memiliki konsekuensi besar,” demikian pernyataan regulator Belanda. Karena kehilangan akses ke Uber dapat secara langsung mencegah pengemudi menghasilkan uang melalui platform, regulator memutuskan kasus ini termasuk dalam Pasal 22 GDPR Uni Eropa yang membatasi pengambilan keputusan otomatis yang berdampak signifikan pada individu.

Belanda memimpin investigasi karena kantor pusat utama Uber di Eropa berlokasi di negara tersebut. Namun, kasus ini berawal dari keluhan yang diajukan pada 2020 oleh organisasi hak asasi manusia Prancis, La Ligue des Droits de l’Homme (LDH), yang mewakili 171 pengemudi Uber.

Sistem Uber dilaporkan menandai pengemudi yang melakukan pengalihan rute yang tidak perlu untuk menaikkan harga pelanggan, serta menerima perjalanan tanpa berniat menyelesaikannya. Meskipun alasan-alasan ini dianggap wajar untuk ditandai, regulator Belanda lebih fokus pada fakta bahwa keputusan dibuat sepenuhnya oleh komputer tanpa keterlibatan manusia.

Uber Eats

Uber sendiri membantah tuduhan tersebut. Perusahaan berargumen bahwa penangguhan terkait penipuan umumnya berlangsung singkat, dan penonaktifan akun permanen tidak dilakukan tanpa tinjauan manusia. Uber menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.

“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan ini dan denda yang tidak proporsional,” demikian pernyataan resmi perusahaan seperti dikutip Reuters.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan manusia dalam pengambilan keputusan otomatis, terutama ketika keputusan tersebut berdampak langsung pada penghidupan seseorang. Regulasi GDPR memang dirancang untuk melindungi warga Uni Eropa dari keputusan otomatis yang berdampak signifikan tanpa adanya intervensi manusia.

Denda sebesar ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi yang menggunakan algoritma untuk mengelola pengguna atau pekerja mereka. Perusahaan harus memastikan bahwa setiap keputusan otomatis yang berdampak besar pada individu tetap melibatkan tinjauan manusia, sesuai dengan ketentuan GDPR.

Bagi para pengemudi Uber di Eropa, keputusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas. Mereka kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut jika akun mereka dinonaktifkan tanpa melalui proses peninjauan manusia yang layak.

Investigasi yang dilakukan otoritas Belanda ini juga menjadi preseden bagi negara-negara lain dalam menangani kasus serupa. Penggunaan algoritma untuk pengambilan keputusan otomatis kini menjadi perhatian serius regulator di berbagai belahan dunia, terutama di kawasan Uni Eropa yang memiliki regulasi perlindungan data paling ketat.

Uber memiliki waktu tertentu untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Jika banding gagal, perusahaan harus membayar denda sebesar €825 juta dan kemungkinan harus mengubah sistem penonaktifan akun mereka agar sesuai dengan ketentuan GDPR.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi platform ekonomi gig lainnya yang menggunakan sistem serupa. Keputusan otomatis yang berdampak pada penghasilan pekerja harus melibatkan pengawasan manusia untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan adanya denda ini, industri ride-hailing dan platform digital lainnya di Eropa harus lebih berhati-hati dalam merancang sistem otomatis mereka. Kepatuhan terhadap GDPR bukan hanya soal keamanan data, tetapi juga tentang bagaimana keputusan dibuat dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Regulator Belanda menegaskan bahwa keputusan yang memiliki dampak besar pada individu tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada komputer. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam kasus ini dan akan terus menjadi acuan dalam penegakan GDPR di masa mendatang.

Bagi pengguna Uber di Indonesia, kasus ini mungkin tidak berdampak langsung. Namun, ini menjadi pengingat bahwa perusahaan global harus mematuhi regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk dalam hal perlindungan data dan hak-hak pekerja.

Keputusan AP Belanda ini juga menunjukkan bahwa regulator semakin serius dalam menegakkan aturan perlindungan data. Perusahaan teknologi besar harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Uber sendiri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Proses hukum ini kemungkinan akan berlangsung lama, mengingat besarnya nilai denda dan implikasi yang ditimbulkan bagi operasional perusahaan di Eropa.

Kasus ini menjadi salah satu contoh terbesar penegakan GDPR terkait penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan. Hasil akhir dari banding Uber akan menjadi preseden penting bagi industri teknologi secara keseluruhan.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.