Cara Mudah Bayar Wakaf Uang Lewat Syariah LinkAja

Telset.id – Kini, pengguna layanan Syariah LinkAja dapat bayar wakaf uang dengan cara yang mudah hanya melalui aplikasi saja. Hal ini dapat dilakukan usai Syariah LinkAja mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang dicanangkan pemerintah Indonesia.

Gerakan Wakaf Uang merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Apalagi, menurut Presiden Jokowi, potensi wakaf uang cukup tinggi mencapai Rp 188 triliun.

Wakaf uang atau Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Mengutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, nilai pokok Wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

{Baca juga: Cara Bayar Tiket Kapal Ferry Pakai LinkAja}

Cara Bayar Wakaf Uang di Syariah LinkAja 

Demi mendukung Gerakan Wakaf Uang, akhirnya Syariah LinkAja menghadirkan fitur yang memungkinkan pengguna bayar wakaf uang dengan cara yang mudah.

Fitur ini dilakukan secara crowdfunding oleh pengguna Layanan Syariah LinkAja yang ingin melakukan aktivitas wakaf, baik wakaf produktif maupun wakaf langsung.

Maksud dari wakaf langsung adalah wakaf untuk memberi pelayanan langsung seperti wakaf masjid, sekolah, dan lain-lain.

Nah, membayar wakaf di layanan Syariah LinkAja bisa dilakukan melalui smartphone Anda. Berikut langkah-langkahnya:

{Baca juga: Transaksi di Rest Area Tol Jasa Marga Makin Mudah dengan LinkAja}

  • Pastikan ganti akun ke Syariah LinkAja. Caranya, tekan tombol akun di bagian kanan bawah terlebih dahulu.

Cara bayar Wakaf Uang LinkAja Syariah

  • Pilih menu LinkAja Syariah. Lalu, setujui beberapa ketentuan Syariah LinkAja dan nantinya akun Anda akan berubah warna menjadi warna hijau sebagai tanda akun telah aktif.

Cara bayar Wakaf Uang LinkAja Syariah

  • Setelah akun berubah menjadi Syariah LinkAja. Buka halaman utama, klik Lainnya untuk menuju fitur Wakaf.

Cara bayar Wakaf Uang LinkAja Syariah

  •  Pilih menu Wakaf dan pilih lembaga penyedia wakaf untuk melakukan pembayaran.

Cara bayar Wakaf Uang LinkAja Syariah

  • Masukkan nominal dana yang akan diwakafkan. Lalu masukkan pin LinkAja sebelum mengirimkan wakaf uang.

Demikian informasi lengkap mengenai cara bayar wakaf uang di aplikasi Syariah LinkAja. Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat mencoba! (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI