Kominfo Segera Blokir Grup Facebook LGBT Garut

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan melakukan blokir terhadap sebuah Grup Facebook yang memiliki konten Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Langkah ini diambil menyusul munculnya Grup Gay yang beranggotakan lebih dari 2.600 siswa SMP dan SMA di daerah Garut, Jawa Barat.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya telah mengetahui keberadaan Grup FB Gay siswa sekolah menengah dan atas itu dari laporan berbagai media. Namun hingga kini Kominfo belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai keberadaan grup tersebut.

Baca Juga : Kominfo Minta Penjelasan Facebook Soal Bug di Fitur “View As”

Meski demikian, kata dia, dalam 2 hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo telah melakukan analisis atas konten pada grup yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut.

“Pada prinsipnya Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten-konten pada grup FB tersebut mengandung muatan pornografi,” tegas Ferdinandus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Dia menjelaskan ketegori pornografi mengacu pada Undang-Undang (UU) No.44 tahun 2008, yakni konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Untuk mendalami kasus tersebut, Subdit Pengendalian Konten Internet Kominfo, lanjut dia, juga tengah berusaha berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus tersebut. Tujuannya supaya tindakan pemblokiran grup FB oleh Kominfo justeru akan menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan Polres Garut.

Baca Juga : Kominfo Minta Korban Gempa Sulteng Jangan Termakan Hoaks

DIa juga menegaskan Kominfo tidak pernah berhenti untuk melakukan tidakan terhadap situs-situs web yang terbukti melakukan pelanggaran UU, terutama yang mengandung konten pornografi. Ini dibuktikan dengan melakukan pemblokiran terhadap 890 ribu situs web hingga awal Oktober 2018. [WS/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI