📑 Daftar Isi

Konferensi pers Komdigi mengenai registrasi SIM card biometrik

Komdigi Pastikan Registrasi Nomor HP Pakai Wajah Mulai 1 Juli 2026

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Komdigi memastikan registrasi SIM card dengan pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026
  • Uji coba selama 5 bulan dengan 1,7 juta proses registrasi berjalan lancar
  • Proses dari pendaftaran hingga nomor aktif hanya memakan waktu sekitar 1 menit
  • Operator Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart siap implementasi
  • Data biometrik tidak disimpan operator, melainkan di Dukcapil Kemendagri
  • Dasar hukum: Permenkominfo No. 7 Tahun 2026

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi SIM card menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan diterapkan pada 1 Juli 2026. Kepastian ini disampaikan setelah uji coba yang berlangsung selama lima bulan bersama operator seluler dinyatakan berhasil.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa dalam periode uji sejak awal Januari 2026, proses registrasi biometrik sebanyak 1,7 juta kali diklaim berjalan lancar. Bahkan, mulai dari pendaftaran hingga nomor HP aktif, prosesnya hanya memakan waktu sekitar satu menit.

“Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kesiapan sistem dari operator seluler — yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart — sudah dinyatakan mumpuni dalam mengimplementasikan registrasi nomor HP dengan memakai pengenalan wajah. Hal ini menjadi modal penting bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan ini secara serentak.

Edwin mengatakan pendaftaran untuk nomor seluler baru ini hanya bermodalkan KTP pengguna yang kemudian aktivasinya dapat dilakukan di gerai operator seluler. “Jadi, modalnya hanya senyum saja,” ucap Edwin.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui aturan tersebut, proses registrasi nomor seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.

Dalam kesempatan ini, Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik para pelanggan. Adapun data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. “Operator seluler tidak simpan datanya ya,” pungkasnya.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan data pengguna telekomunikasi. Sebelumnya, Komdigi Antisipasi Gangguan pada infrastruktur vital seperti kabel laut Palapa Ring Tengah, yang menunjukkan keseriusan dalam menjaga ekosistem digital nasional.

Implikasi untuk Pengguna dan Operator

Penerapan registrasi wajah ini membawa dampak signifikan bagi pengguna baru yang ingin mengaktifkan nomor seluler. Proses yang sebelumnya hanya membutuhkan data administratif seperti NIK dan KK, kini memerlukan kehadiran fisik di gerai operator untuk pemindaian wajah.

Namun, kecepatan proses — hanya sekitar satu menit dari pendaftaran hingga nomor aktif — diharapkan dapat meminimalkan hambatan bagi konsumen. Operator seluler pun telah menyatakan kesiapan sistem mereka untuk mendukung kebijakan ini secara nasional.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Komdigi Resmi Blokir Polymarket yang merupakan bagian dari kategori judi online, sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas digital ilegal. Dengan registrasi biometrik, identitas pengguna menjadi lebih terverifikasi, sehingga mempersulit penyalahgunaan nomor untuk aktivitas ilegal.

Selain itu, langkah ini juga mendukung inisiatif lain seperti Menkomdigi: Jurnalis Kunci dalam menjaga kebenaran informasi di era digital, di mana verifikasi identitas pengguna menjadi semakin krusial.

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2026, pengguna baru yang ingin mendaftarkan nomor HP harus bersiap dengan proses registrasi yang lebih ketat namun lebih cepat dan aman. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penipuan dan penyalahgunaan nomor telepon di Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar.