📑 Daftar Isi

Registrasi SIM card biometrik dengan pengenalan wajah untuk nomor HP baru

Biaya Verifikasi Wajah HP Baru Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • Biaya verifikasi wajah Rp 3.000 per nomor HP baru mulai 1 Juli 2026
  • Beban biaya ditanggung operator seluler, bukan pelanggan
  • Aturan tertuang dalam Permenkominfo No. 7 Tahun 2026
  • Berlaku untuk pelanggan prabayar, pascabayar tidak diwajibkan
  • Pelanggan di bawah umur menggunakan data orangtua/wali
  • Maksimal 3 nomor per operator, total 9 nomor HP
  • Pendaftaran bisa di gerai operator atau online

Telset.id – Mulai 1 Juli 2026, pemilik nomor HP baru wajib registrasi dengan pengenalan wajah (face recognition) secara nasional. Setiap registrasi dikenakan biaya Rp 3.000 per nomor, namun beban tersebut ditanggung operator seluler, bukan pelanggan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mewajibkan penggunaan data biometrik wajah bagi pelanggan prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa biaya Rp 3.000 per nomor seluler dikenakan untuk verifikasi data biometrik operator ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri. “Tidak ada bayaran yang kepada pelanggan. Tadi sepakat ini adalah bagian business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Edwin mengklaim bahwa pengenaan biaya verifikasi ini tidak akan menjadi beban baru bagi operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. “Tidak juga. Kenapa? karena dengan semakin tumbuhnya kepercayaan orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh. Nah, ini circle yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, insyaallah kita bisa memajukan kesejahteraan umum, itu bukan kata saya, tapi kata pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Edwin.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga mengonfirmasi hal serupa. Wakil Ketua Umum ATSI Reski Damayanti mengatakan, “Untuk sementara ini iya,” merujuk pada biaya Rp 3.000 per nomor HP yang ditanggung operator seluler.

Registrasi SIM Card Biometrik

Aturan Registrasi Biometrik untuk Nomor HP Baru

Aturan registrasi SIM card biometrik ini berlaku 1 Juli 2026 dan ditujukan kepada pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Sementara itu, pelanggan pascabayar tidak diwajibkan karena proses validasinya telah menyeluruh sejak awal saat berlangganan.

Untuk pelanggan seluler di bawah umur yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Komdigi mengungkapkan pendaftarannya menggunakan data orangtua atau wali. Sama seperti registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, batas nomor HP yang dimiliki maksimal tiga nomor untuk masing-masing operator. Dengan demikian, secara keseluruhan ada sembilan nomor HP.

Pendaftaran nomor seluler menggunakan data pengenalan wajah ini dapat dilakukan di gerai operator seluler atau secara online di tiap provider.

Implikasi Kebijakan Registrasi Wajah

Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam perlindungan data dan keamanan pengguna seluler di Indonesia. Dengan menggunakan data biometrik wajah, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan nomor HP untuk aktivitas ilegal.

Meskipun biaya verifikasi ditanggung operator, kebijakan ini tetap menjadi perhatian industri telekomunikasi. Operator seluler harus mengelola biaya produksi tambahan ini sambil tetap menjaga kualitas layanan. Namun, seperti disampaikan Edwin, kepercayaan publik yang meningkat pada layanan seluler akan mendorong pertumbuhan bisnis operator dalam jangka panjang.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan sistem verifikasi wajah yang lebih ketat, diharapkan ekosistem digital Indonesia semakin aman dan terpercaya.

Bagi pelanggan yang akan mengaktifkan nomor baru setelah 1 Juli 2026, tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan. Proses registrasi tetap gratis bagi pengguna, sementara operator seluler menanggung biaya verifikasi ke Dukcapil. Ini adalah bentuk tanggung jawab bisnis operator untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem identitas digital nasional. Dengan integrasi data biometrik dari Dukcapil, validasi identitas pengguna menjadi lebih akurat dan sulit dipalsukan. Hal ini penting untuk mencegah penipuan dan kejahatan siber yang semakin marak.

Ke depannya, implementasi teknologi pengenalan wajah ini bisa diperluas ke sektor lain seperti perbankan, layanan publik, dan platform digital. Namun, untuk saat ini, fokus utama adalah pada registrasi nomor HP baru untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri telekomunikasi Indonesia semakin maju dan mampu bersaing di tingkat global. Operator seluler diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat dan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.

Kesimpulannya, biaya verifikasi wajah Rp 3.000 untuk nomor HP baru adalah tanggung jawab operator seluler, bukan pelanggan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 dan merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan dan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar.