📑 Daftar Isi

Ilustrasi ponsel dengan ikon media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter

Operator Dukung Wacana Akun Medsos Terhubung Nomor HP

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️2 menit membaca
Bagikan:
  • Operator seluler siap mendukung wacana akun medsos terhubung nomor HP
  • ATSI menyatakan kesiapan bekerja sama dengan penyedia platform medsos
  • Kebijakan bertujuan meningkatkan validitas identitas dan perlindungan pengguna
  • Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya mengungkapkan rencana ini di DPR
  • Dirjen Ekosistem Digital enggan memberikan detail lebih lanjut
  • Regulasi diharapkan membuat pengguna lebih bertanggung jawab di ruang digital

Telset.id – Operator seluler menyatakan kesiapan mendukung wacana pemerintah yang mewajibkan akun media sosial (medsos) terhubung dengan nomor HP. Kebijakan ini digagas sebagai upaya meningkatkan identitas dan perlindungan pengguna di ruang digital.

Wacana tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. Pemerintah ingin memastikan setiap pengguna media sosial memiliki identitas yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.

Namun, ketika ditanya perkembangan aturan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Itu bukan kewenangan saya, itu (tanyakan) sama Bu Menteri,” ujar Edwin usai konferensi pers terkait kebijakan registrasi SIM card menggunakan data biometrik pengenalan wajah di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

ATSI Siap Dukung Regulasi

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons positif wacana tersebut. “Kita siap mendukung kebijakan akun medsos terhubung nomor HP,” ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys.

Menurut Merza, regulasi tersebut dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kedisiplinan dan validitas identitas pengguna media sosial melalui data nomor seluler yang sah. “Kalau regulasi ini memang harus dikeluarkan dan nantinya penyedia layanan media sosial akan bekerja sama dengan seluruh operator seluler dalam penggunaan nomor telepon,” kata Merza.

Ia menambahkan, apabila aturan tersebut resmi diterapkan pemerintah, maka pengguna media sosial juga akan mendapatkan perlindungan lebih baik karena memiliki data yang lebih valid dan terverifikasi. “Kalau memang regulasinya akan dikeluarkan pemerintah wajib menggunakan nomor telepon, maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid,” tuturnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan ruang digital yang kerap diwarnai penyebaran informasi palsu dan aktivitas anonim yang merugikan. Dengan menghubungkan akun medsos ke nomor HP, setiap pengguna diharapkan lebih bertanggung jawab atas unggahannya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah sebelumnya, seperti registrasi SIM card menggunakan data biometrik yang mulai berlaku. Pemerintah terus mendorong ekosistem digital yang lebih aman dan akuntabel.

Meski demikian, masih banyak detail teknis yang perlu dibahas, termasuk mekanisme verifikasi data dan perlindungan privasi pengguna. Operator seluler dan penyedia platform media sosial diharapkan bisa berkolaborasi erat dalam implementasinya.

Ke depan, publik menantikan kepastian regulasi ini, terutama terkait jadwal penerapan dan sanksi bagi pelanggar. Pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi yang memadai agar transisi berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan teknologi dan kebijakan digital, Anda bisa menyimak artikel terkait seperti ChatGPT Alami Goblin Glitch atau Bocoran Spesifikasi Xiaomi 17T.

Dengan dukungan operator seluler, wacana akun medsos terhubung nomor HP berpotensi menjadi kebijakan strategis yang memperkuat ekosistem digital Indonesia. Namun, implementasinya tetap memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Komentar

Belum ada komentar.