Hari Batik Nasional, Netizen Pamer Pakai Baju Batik

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Hari Batik Nasional diperingati oleh netizen di Twitter. Banyak netizen yang memposting foto sedang memakai batik untuk memperingatinya setiap pada tanggal 2 Oktober.

Berdasarkan pantauan tim Telset.id dari Trends24.in pada Jumat (02/10/2020) kata “Selamat Hari Batik Nasional” berada di posisi kedua topik pembicaraan netizen Indonesia di Twitter.

Hari Batik Nasional

Setelah ditelusuri ternyata banyak netizen yang memposting sedang memakai kain asli Indonesia tersebut. Misalnya saja akun @Erosmaydinish yang memposting sedang mengenakan baju batik dengan teman-temannya.

{Baca juga: Hari Batik Nasional, Penjualan Masker Batik di Tokopedia Meningkat}

“Selamat Hari Batik Nasional dari kami mantan-mantan bendahara bidang wkkwk,” cuitnya.

Selanjutnya ada juga akun @Yoyondhi yang memposting dirinya memakai batik saat sedang menghadiri pesta pernikahan teman dan kerabatnya.

“Kangen kondangan, kangen batikan. Kondangan mulu kapan ngondangnya? Dahlah,” cuit @Yoyondhi.

Akun @kudilllaaa juga memposting sedang mengenakan batik perpaduan warna hijau dan merah. Foto tersebut diambil saat dirinya mengenakan batik pada suatu acara di tahun 2019 lalu.

Dari ak yg thn lalu pake liptik kemerahan dan uda caludih:),” cuit @kudilllaaa.

Sedangkan akun @heylopanda  memposting saat dirinya bersama teman-temannya di kampus. Mereka berfoto bersama di depan gedung fakultas.

“Aku kangen banget sama temen temen aku dan fisip,” cuit @heylopanda.

Terakhir ada dari akun @koalaaku_ yang memposting kedua foto saat dirinya mengenakan batik di tahun 2019 dan 2020 ini.

“SELAMAT HARI BATIK NASIONAL,” cuitnya.

Perlu diketahui jika penetapan hari itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009. Kala itu Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tiga poin keputusan.

{Baca juga: Google Doodle Peringati Hari Batik Nasional}

Keputusan ini dikeluarkan tanggal 2 Oktober, tapi hari tersebut bukan merupakan hari libur, dan ketiga keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI