FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Ini Tanggapan Warganet

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Table of contents

Telset.id,Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan pemerintah ini pun ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial. 

Melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Rabu, (30/12/2020) Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan sendiri pelarangan terhadap FPI. 

Menurut Mahfud MD, pelarangan FPI tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga di bawah Kemenko Polhukam.

{Baca juga: 10 Website Pemda Diretas, Hacker Tulis Pesan Bubarkan FPI}

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud. 

Menurut  Mahfud pelarangan ini dilakukan karena FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure sudah tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). 

Selain itu, FPI dinilai kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan seperti melakukan provokasi, melakukan tindak kekerasan, penyisiran atau sweeping dan lain sebagainya.  

“Bahwa FPI sejak 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan seperti kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” tambah Mahfud. 

Pada konferensi pers tersebut Mahfud didampingi oleh para menteri dan pejabat terkait. Mereka adalah Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

{Baca juga: Mengenal Aplikasi PTT Voice Note yang Viral di Kasus FPI}

Selanjutnya ada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK yakni Dr. Dian Ediana Rae.

Tanggapan Warganet

SKB Menteri tentang pembubaran dan pelarangan FPI menghebohkan warganet di media sosial. Berdasarkan pantauan Tim Telset dari Trends24 pada Rabu (30/12/2020) tagar mengenai FPI seperti #FPITerlarang dan #FPIOrmasRadikalIslam trending topic di Twitter.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, mayoritas warganet menilai pelarangan FPI adalah keputusan yang tepat.

FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang (Foto : Trends24)

Melalui kedua tagar tersebut warganet menyampaikan aspirasi mereka mengenai pembubaran FPI oleh pemerintah. Misalnya saja akun @AmbonezYowmann yang merasa bersyukur dengan dibubarkannya FPI.

“Tahun 2020 mungkin tahun yg cukup suram tapi tidak seburuk itu kok masih ada kegembiraan yaitu dengan dibubarkannya FPI oleh pemerintah,alhamdulillah akhirnya ormas radikal itu kini telah di banned,smoga kedepannya tidak ada lagi ormas semacam FPI dinegeri ini #FPITERLARANG,” cuit @AmbonezYowmann.

Selain itu pendapat serupa juga dilontarkan oleh akun @MurtadhaOne1 yang merasa senang atas keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang kegiatan organisasi FPI.

“HADIAH TERINDAH DI AKHIR TAHUN!!! #FPITerlarang Alhamdulillah,” cuit @MurtadhaOne1.

Lalu ada juga akun @HendriS90 yang setuju dengan keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI. Hal ini karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dinilai banyak melakukan tindakan intoleransi. 

{Baca juga: Akun Twitter FPI Diblokir, Dianggap Langgar Aturan}

“Bubarkan FPI yang selalu menebar ketakutan dan meresahkan masyarakat. FPI terbukti teroris #FPITerlarang,” cuit @HendriS90. 

Terakhir ada akun @maryam84229481 yang berharap semoga Indonesia menjadi lebih damai dengan dibubarkannya FPI.

“Alhamdulillah.segala Puji bagi Alloh,mencipta semesta Alam.sudah sepantasnya #FPITerlarang.Damai Indonesia ku,” harap @maryam84229481.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang sepertinya disambut positif oleh warganet. Semoga keputusan pemerintah yang membubarkan dan melarang FPI benar-benar dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan Indonesia. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI