Edhy Prabowo Dibully karena Anggap Kasus Korupsinya “Kecelakaan”

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Edhy Prabowo dibully warganet. Alasannya karena tersangka kasus korupsi dugaan suap ekspor benih benur atau benih lobster itu mengaku kalau tindakan korupsi yang diperbuat merupakan kecelakaan. 

Pernyataan tersebut bermula saat Edhy keluar dari Gedung KPK dan menemui awak media pada Kamis dini hari (26/11/2020). Kepada wartawan, pria asal Muara Enim itu mengklaim kalau tindakan korupsinya merupakan kecelakaan. 

Selain itu dirinya juga siap bertanggung jawab dengan tindakan korupsi yang dilakukan kepada penegak hukum. 

“Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi,” jelas Edhy. 

{Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Warganet Rindu Sosok Bu Susi}

“Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan,” sambungnya. 

Ucapan Edhy membuat warganet kesal. Mereka membully Edhy dan kata kunci “Kecelakaan” trending topic di Twitter. Berdasarkan pantauan Tim Telset dari Trends24 pada Kamis (26/11/2020) kata kunci tersebut berada di urutan kedelapan. 

Kata “Kecelakaan” trending topic di Twitter (Sumber gambar : Trends24.ind)

Warganet membully Edhy karena kesal dengan pernyataannya tersebut. Misalnya saja akun @Ch_Chotlmah yang menilai kalau tindakan korupsi politisi Partai Gerindra tersebut bukan kecelakaan. 

“Maaf aja pak, kalo kecelakaan itu biasanya ke rumah sakit bukan ke luar negeri borong barang2 mewah,” kata @Ch_ChotImah. 

Kemudian ada juga dari @Caroy_goddeg yang menilai kalau pernyataan korupsi adalah kecelakaan adalah alasan yang dibuat-buat oleh tersangka korupsi seperti Edhy Prabowo. 

“Mana ada maling kecelakaan, ketahuan kali yaa,” katanya. 

Selanjutnya ada akun @Helen18809262 yang menilai kalau kasus ini bukan kecelakaan. Menurutnya kasus korupsi benih lobster terjadi karena keserakahan para tersangka sehingga mengambil uang yang bukan haknya.

“Ini keserakahan..bukan kecelakaan , emangnya habis ditabrak kambing???,” jelas @Helen18809262.

Terakhir ada juga akun @Saerah_00_ yang menilai tindakan pidana korupsi bukan sebuah kecelakaan karena dilakukan dengan sengaja oleh pelaku.

“Miris banget sih baru kali ini dengar “suap/korupsi” dibilang ‘kecelakaan’. Klw diartikan sih ‘kecelakaan’ itu sesuatu yg tdk disengaja. Tapi masa sih ‘suap/korupsi’ dilakukan secara tdk disengaja???? Think again, okey??,” cuit @Saerah_00_.

Edhy Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya KPK menangkap Edhy dan 16 orang lainnya di beberapa tempat yakni Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020).

KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kepada Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya yang diamankan KPK.

Setelah itu KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Melalui konferensi pers virtual melalui YouTube KPK pada Kamis (26/11/2020) lembaga antirasuah Indonesia itu menetapkan 7 tersangka kasus suap ekspor benih lobster yang merupakan pihak pemberi dan penerima suap.

Untuk pihak penerima adalah Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), dua stafsus menteri KKP yakni Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM) serta pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswandi (SWD).

Selanjutnya ada staf istri menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan pihak pemberi adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

{Baca juga: Edhy Prabowo “Tersandung” Kasus Lobster, Ini 7 Lobster Raksasa di Dunia}

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Edhy dan keempat tersangka lainnya menjalani mendekam di Rutan KPK sedangkan tersangka APM dan AM diminta untuk menyerahkan diri ke KPK. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI