Telset.id, Jakarta – Shopee tersandung kasus dugaan pelanggaran hukum. Pasalnya ditemukan penjual obat aborsi di aplikasi belanja online asal Singapura tersebut, yang bisa dibeli dengan bebas.
Isu penjualan obat aborsi di Shopee berawal dari foto screenshot mengenai lapak-lapak penjual obat terlarang tersebut. Berdasarkan foto yang diterima Tim Telset.id pada Rabu (18/09/2019) lapak tersebut mengaku menjual obat aborsi original dengan harga Rp 500 ribu.
{Baca juga: CR7 Resmi jadi Brand Ambassador Shopee}
Tidak hanya itu mereka pun menjamin jika obat mereka akan mampu mengugurkan kandungan hanya dalam waktu 1 bulan saja.
Shopee pun langsung angkat suara terkait kasus tersebut. Country Brand Manager Shopee, Rezki Yanuar, mengklaim memiliki tim khusus untuk mengkurasi produk-produk yang ada di layanan mereka.
“Shopee memiliki tim khusus untuk mengkurasi produk2 yang terjual di aplikasi kami. Secara berkala memang kami pantau terus bahkan kami menindak tegas seperti banned atau tutup toko jika memang produk yang dijual oleh penjual Shopee tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan jual beli di platform kami,” ucap Rezki kepada Tim Telset.id pada Rabu (18/09/2019).
Rezki pun berjanji akan menutup toko aborsi tersebut agar mereka tidak bisa lagi berjualan obat aborsi di laman mereka.
“Tokonya pun sudah kami tutup. Sekali lagi terima kasih atas informasinya, semoga kedepannya kami selalu bisa meningkatkan pelayanan dan pengalaman belanja online pengguna kami,” tutup Rezki.
{Baca juga: Shopee Genjot Ekspor UMKM Lewat Kreasi Nusantara}
Perlu diketahui jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang perbuatan aborsi.
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara paling lama empat tahun. [NM/HBS]