Dipecat Gara-gara Webcam, Karyawan Ini Menang di Pengadilan

Telset.id, JakartaWebcam membuat seorang telemarketer harus kehilangan pekerjaan. Bahkan, ia harus berurusan dengan hukum sampai ke pengadilan.

Webcam di perangkat seorang karyawan perusahaan IT yang berbasis di AS tersebut tidak diaktifkan ketika sedang bekerja. Perusahaan pun bersikap tegas.

Seperti Telset kutip dari BBC, Rabu (12/10/2022), pada Agustus 2022 lalu karyawan Chetu cabang Belanda itu diminta untuk membagikan layar melalui kamera web.

Mengetahui hal tersebut, perusahaan langsung memecatnya. Alasannya, ia dianggap menolak untuk menjalankan tugas dan telah melakukan pemberontakan.

BACA JUGA:

Ia bahkan harus berurusan dengan hukum. Ia dituntut kompensasi. Namun, pengadilan di Belanda memutuskan bahwa karyawan tidak melakukan kesalahan.

Menurut pengadilan, sikap karyawan untuk tidak mengaktifkan kamera web merupakan hak. Hak karyawan tersebut telah dilanggar oleh perusahaan.

Selama proses di pengadilan, ia tidak memberi pernyataan apapun. Sama halnya, perusahaan juga tidak menghadiri sejak awal proses persidangan.

Pengadilan memutuskan kasus tersebut pada September 2022. Namun, temuannya telah diterbitkan pada bulan ini dan dilaporkan oleh Netherlands Times.

Awal tahun ini, TUC mewakili serikat pekerja di Inggris dan Wales memperingatkan soal penggunaan teknologi pengawasan di tempat kerja, termasuk AI.

Perusahaan juga kerap memantau email dan file, webcam di komputer kerja, melacak kapan dan berapa banyak pekerja mengetik, melakukan panggilan.

TUC menyerukan peraturan yang lebih kuat untuk melindungi pekerja. Max Winthrop, mitra di firma hukum Sintons LLP, ikut bersuara mengenai fenomena itu.

Ia menyebut, pengawasan karyawan telah meningkat karena teknologi menjadi lebih mudah diakses dan pengusaha mengawasi karyawan bekerja dari rumah.

Namun demikian, ia mengatakan, tidak ada jawaban sederhana apakah ada pemantauan tertentu yang melanggar privasi setiap karyawan perusahaan di Inggris.

Dalam kasus karyawan yang bekerja untuk Chetu sejak 2019, pada Agustus 2022 lalu diminta untuk berpartisipasi dalam Program Tindakan Korektif Kelas Virtual.

Menurut catatan pengadilan, karyawan itu menolak dengan alasan tidak merasa nyaman dipantau oleh perusahaan selama sembilan jam sehari pakai kamera.

“Itu adalah pelanggaran privasi. Saya merasa sangat tidak nyaman sehingga kamera tidak aktif. Anda sudah bisa memantau semua aktivitas via laptop saya,” ujarnya.

BACA JUGA:

Menanggapi keberatan karyawan tersebut, Chetu berpendapat bahwa hal itu tidak berbeda dengan seorang karyawan yang bekerja diamati di lingkungan kantor.

Tetapi, pengadilan tidak setuju, menyatakan bahwa pengawasan video terhadap seorang karyawan di tempat kerja dianggap sebagai gangguan yang cukup besar. [SN/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI