Telset.id, Jakarta – Polisi Filipina menuai kritik dari netizen dan aktivis karena berencana untuk pantau media sosial (medsos) guna menegakkan aturan karantina. Polisi Filipina dituding otoriter dan menerapkan standar ganda.
Letnan Jenderal Polisi Nasional Guillermo Eleazar, kepala satuan tugas yang menegakkan protokol karantina, memperingatkan tentang ancaman denda dan hukuman layanan masyarakat bagi orang-orang yang telah melanggar tindakan pencegahan.
Ia bahkan menyebut, para pelanggar larangan minuman keras akan menghadapi dakwaan tambahan.
Menurutnya, seperti dikutip Telset.id dari Reuters, Rabu (9/9/2020), polisi dapat menggunakan postingan di medsos sebagai petunjuk.
{Baca juga: Perusahaan Internet Desak FCC Tolak Aturan Trump Soal Medsos}
Manila mengakhiri putaran kedua dari langkah-langkah lockdown pada 19 Agustus 2020 untuk meningkatkan aktivitas bisnis.
Akan tetapi, orang-orang masih harus memakai masker di depan umum dan menjaga jarak minimal satu meter.
Sementara anak-anak, orang tua, dan wanita hamil didesak untuk tinggal di rumah selama pandemi Covid-19.
Rencana untuk memantau medsos tampaknya menunjukkan lembaga polisi ingin memanfaatkan pandemi untuk mengubah sistem negara.
“Negara ini akan diubah menggunakan aturan polisi. Setiap tindakan bakal diawasi oleh pihak berwenang. Para pelanggar akan menerima hukuman,” papar Renato Reyes, sekretaris jenderal kiri-kelompok aktivis sayap Bayan melalui cuitan di Twitter.
{Baca juga: Video Kontroversial Presiden Brasil Soal Corona Dihapus Facebook dkk}
Kritikus mengatakan, rencana polisi Filipina pantau medsos warga untuk menegakkan karantina menunjukkan standar ganda.
Pasalnya, beberapa waktu lalu ada seorang kepala polisi yang diizinkan untuk mempertahankan jabatan meskipun melanggar larangan kebijakan social distancing pada Mei 2020.
Foto-foto di halaman Facebook kepolisian menunjukkan Debold Sinas, kepala polisi Wilayah Ibu Kota Nasional, merayakan ulang tahun bersama lusinan orang tanpa masker dan duduk berdekatan. Mereka minum bir di meja meskipun ada larangan menenggak minuman keras. (SN/MF)