Tutupi Penyalahgunaan Data, Washington DC Gugat Facebook

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Lagi-lagi Facebook harus berurusan dengan tuntutan hukum pengadilan Amerika Serikat (AS). Kali ini Negara bagian Washington DC menggugat Facebook karena dituding menyesatkan penggunanya dengan menutupi penyalahgunaan data, terkait skandal Cambridge Analytica.

Jaksa Agung Washington DC Karl Racine mengatakan bahwa Facebook menyesatkan penggunanya karena mereka sudah mengetahui mengenai insiden tersebut selama 2 tahun, sebelum mengungkapkannya ke publik.

Perusahaan asal California itu mengatakan pada penggunanya bahwa mereka telah memeriksa aplikasi pihak ketiga, tetapi hanya sedikit yang dicek.

“Facebook bisa saja mencegah pihak ketiga menyalahgunakan data konsumen jika menerapkan dan mempertahankan pengawasan yang wajar terhadap aplikasi pihak ketiga,” kata gugatan di Pengadilan Tinggi Washington DC, seperti dilansir channelnewsasia.com, Kamis (20/12/2018).

Analis Finansial CFRA Research Scott Kessler berpendapat bahwa gugatan ini bisa memperpanjang masa-masa publisitas yang buruk dan isu signifikan yang dialami Facebook sepanjang tahun ini.

Namun dia tidak bisa memberikan perkiraan apakah pemerintah Washington DC akan menjatuhkan sanksi berat terhadap raksasa jejaring sosial itu.

{Baca juga: Facebook Klaim Akses Data Hanya Seizin Pengguna}

“Mungkin pemerintah AS akan mengambil tindakan untuk menghukum dan atau membuat regulasinya,” ujar Kessler.

Walaupun didera berbagai skandal maupun kasus terkait data, Dia mengklaim bahwa secara fundamental, Facebook masih merupakan perusahaan sehat dan valuasinya juga masih sangat menarik bagi para investor. Pendapat itu mungkin tidak sejalan kenyataan bahwa saham perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu anjlok lebih dari 7 persen, penurunan terbesar sejak 26 Juli lalu pada Rabu kemarin.

Terhadap gugatan negara Washington DC, Facebook mengatakan bahwa mereka tengah meriview komplain itu dan melanjutkan diskusi dengan Jaksa Agung Washington di dalam kot dan lokasi lainnya.

Pengadilan tinggi negara bagian AS biasanya memberikan ganti rugi yang tidak ditentukan dan menjatuhkan hukuman perdata hinga 5 ribu dolar AS untuk setiap pelanggaran hukum perlindungan konsumen distrik itu. Tetapi besaran sanksi jika memperhitungkan setiap konsumen yang terkena dampak bisa mencapai US$1,7 miliar atau mencapai Rp 24 triliun.

{Baca juga: Oh Tidak! Bug Ekspos 6,8 Juta Foto Pengguna Facebook}

Gugatan itu menuduh software memiliki data 340 ribu penduduk Washington, walaupun hanya 852 pengguna yang terlibat secara langsung.

Harian The New York Times Selasa lalu melaporkan bahwa detail mengenai data pengguna Facebook masih tetap ada untuk para mitra selama bertahun-tahun setelah mereka menutup fitur yang memerlukannya. Jejaring sosial itu juga mengakuinya, tetapi berkilah bahwa tidak ada bukti para mitra menyalahgunakan data tersebut.

Racine mengritik kelemahan pengawasan dan pengaturan privasi membingungkan Facebook. Dia mengatakan bahwa raksasa media sosial AS itu berusaha menyelesaikan kasus itu sebelum gugatan diajukan, seperti investigasi pada perusahaan-perusahaan besar lain.

Menurutnya gugatan tersebut perlu untuk mempercepat adanya suatu perubahan di perusahaan yang bermarkas di kawasan Silicon Valley. [WS/HBS]

Sumber: Channel News Asia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI