Telset.id, Jakarta – Telkomsel resmi mengalihkan 4.000 unit Menara Telekomunikasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), setelah menandatangani Perjanjian Jual Beli (Sale and Purchase Agreement/SPA) pada 31 Agustus 2021 lalu.
Kesepakatan ini melengkapi aksi korporasi yang dilakukan kedua perusahaan untuk 6.050 unit menara telekomunikasi pada 2020 lalu.
Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam menjelaskan, bahwa aksi korporasi ini menunjukan keseriusan Telkomsel untuk lebih fokus dalam memperkuat eksistensi dan penetrasi inovasi dalam menggelar layanan digital.
Baca juga: Telkomsel Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Jadwal Vaksinasinya
“Telkomsel akan semakin memiliki lebih banyak sumber daya perusahaan yang dapat diarahkan untuk terus membuka peluang dan kesempatan dalam menguatkan ekosistem gaya hidup digital masyarakat Indonesia secara lebih inklusif,” kata Hendri.
Sementara itu, Direktur Strategic Portfolio Telkom Budi Setyawan Wijaya mengatakan, aksi korporasi ini merupakan langkah Telkom dalam penataan portofolio demi value creation yang optimal dari keduanya, baik bagi masing-masing perusahaan, TelkomGroup dan stakeholder.
“Langkah ini semakin memperkuat portofolio menara telekomunikasi TelkomGroup serta memantapkan langkah Mitratel sebagai pemain tower terbesar di Indonesia,” terang Budi.
Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko menambahkan, transaksi ini kembali mengukuhkan Mitratel sebagai tower provider terbesar di Indonesia dan akan semakin membuka peluang untuk pemanfaatan menara oleh semua tenant yang potensial.
“Pengalihan kepemilikan menara ini juga akan memberikan kesempatan dan layanan yang sama kepada seluruh operator untuk dapat memperluas area dan pelayanannya,” sebut Ardi.
Baca juga: UNDP dan Kemenkes Kontrol Kualitas Vaksin Pakai Solusi IoT Telkomsel
Dengan adanya pengalihan ini Mitratel telah memiliki lebih dari 28.000 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Indonesia baik urban, suburban maupun daerah rural.
Mitratel juga terbuka untuk melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun sepanjang menguntungkan bagi kedua belah pihak dan memberikan value creation bagi pemangku kepentingan. [HBS]