Telset.id, Jakarta – Menkominfo Johnny G. Plate dan Menkes Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir Telset dari laman resmi Kominfo pada Kamis (14/01/2021) Johnny menjelaskan bahwa penandatanganan SKB merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam mengatur sistem manajemen informasi satu data vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
“Dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar,” ujar Menteri Johnny.
{Baca juga: Presiden Jokowi Divaksin Covid-19, Ini Harapan Warganet}
Johnny menambahkan bahwa dalam beberapa terakhir pemerintah telah menyelesaikan langkah-langkah final untuk menjamin keamanan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal vaksin Covid-19 produk dari Sinovac. Lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Covid-19.
“Untuk itu vaksin ini telah dijamin aman dan memiliki tingkat efisiensi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO,” paparnya.
Lebih lanjut, proses uji coba sistem satu data vaksinasi Covid-19 telah dilakukan dan hasilnya, uji coba pelaksanaan berjalan dengan baik.
“Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19,” jelas Johnny.
SKB Sistem Satu Data Vaksin Covid-19
Ada 12 diktum dalam SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai ketentuan umum dan teknis satu data vaksinasi Covid-19.
Dalam SKB ditetapkan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.
SKB antara dua kementerian tersebut mengatur pembagian kewenangan pemangku kepentingan dalam menjamin pengamanan serta pelindungan data agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu Kementerian Kominfo akan akan mendukung dalam tiga hal, yakni mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi.
“Kominfo mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19. Aplikasi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua,” ungkap Johnny.
Selanjutnya Kominfo akan melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. Kominfo akan mencocokan data dengan sistem pusat data nasional untuk memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.
Terakhir Kominfo akan melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data,” tutup Johnny.
{Baca juga: Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Begini Caranya!}
Sekedar informasi penandatanganan SKB tentang penyelenggaraan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa kemarin (12/01/2021).
Dengan sistem satu data vaksinasi Covid-19, diharapkan program vaksinasi dapat dilaksanakan dengan maksimal untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail.
Sedangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin didampingi Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuono dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi. [NM/HBS]