📑 Daftar Isi

Regulasi Badan PDP Masuk Tahap Final, Pengawasan Data Pribadi Segera Pindah

Regulasi Badan PDP Masuk Tahap Final, Pengawasan Data Pribadi Segera Pindah

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Regulasi pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi masuk tahap final. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk badan independen tersebut sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Langkah ini menandakan pengawasan pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia akan segera berpindah dari Kemkomdigi ke lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Kabar itu disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Muchtarul Huda di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Muchtarul, Rancangan Perpres pembentukan lembaga PDP telah berada pada tahap final dan kini menunggu proses di Kementerian Sekretariat Negara.

“Rancangan Perpres untuk pembentukan lembaga PDP telah pada tahap final dan saat ini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,” kata Muchtarul dalam keterangannya kepada ANTARA.

Posisi rancangan yang sudah di meja Presiden membuat pembentukan badan pengawas PDP semakin dekat dengan realisasi. Sebelumnya, Kemkomdigi menargetkan pembentukan Badan PDP rampung pada 2026. Target itu sejalan dengan pernyataan Kemkomdigi di awal 2026 bahwa badan independen tersebut bisa diselesaikan tahun ini.

Satgas Khusus Kawal Masa Transisi

Selain mengawal penyusunan Rancangan Perpres, Kemkomdigi menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan pengawasan terhadap insiden yang melibatkan data pribadi masyarakat tetap berjalan optimal. Satgas ini bekerja pada masa transisi, yakni periode perpindahan tugas pengawasan dari Kemkomdigi ke badan pengawas PDP yang independen.

“Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar,” ujar Muchtarul.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa peralihan kewenangan tidak serta-merta membuat pengawasan data pribadi kosong. Selama badan baru belum resmi beroperasi, satgas menjadi penjaga agar penanganan insiden data pribadi tetap berjalan.

Isu pelindungan data pribadi memang menjadi perhatian serius, terutama saat praktik penyalahgunaan data masih marak. BRTI bahkan menegaskan bahwa jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, keberadaan badan pengawas yang independen dinilai krusial untuk memperkuat penegakan aturan di lapangan.

Perjalanan Panjang Rancangan Perpres

Proses penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP bukan perkara singkat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa penyusunan rancangan dimulai sejak akhir 2022 hingga 2024. Setelah itu, rancangan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku kementerian pemrakarsa untuk diajukan izin prakarsa kepada presiden pada 2025.

Izin prakarsa dari presiden diperoleh pada 4 Maret 2025. Setelah itu, rancangan Perpres dibahas dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dipimpin Kemenpan RB dari Maret hingga September 2025. Pada Oktober 2025, tahap harmonisasi dimulai di Kementerian Hukum dan masih berlangsung hingga Februari 2026.

“Pada tahun 2026 pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Alexander dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2).

Dari paparan tersebut, rangkaian tahapan yang sudah dilalui mencakup penyusunan awal, izin prakarsa, pembahasan lintas kementerian, hingga harmonisasi. Kini rancangan berada di tahap final dan menunggu penetapan presiden.

Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menambahkan, sebagai anggota penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP, Kemkomdigi konsisten menyuarakan prinsip dari UU PDP agar Badan PDP bersifat independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Prinsip ini menjadi fondasi penting agar badan pengawas tidak berada di bawah kendali kementerian yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan.

Meski begitu, Ismail mengingatkan bahwa pengesahan lembaga bukan akhir dari proses. Setelah badan disahkan, masih ada urusan lanjutan yang harus ditangani, mulai dari sumber daya manusia hingga hal-hal administratif seperti lokasi kantor dan anggaran.

“Setelah itu lembaga disahkan, maka tentu harus ada orang dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah administrasi perkantorannya, kantornya di mana, anggarannya seperti apa. Hal itu akan menjadi PR lanjutan, tapi pastinya sudah akan ditangani langsung oleh badan itu setelah disahkan oleh presiden,” jelasnya.

Pernyataan itu memberi gambaran bahwa pembentukan Badan PDP mencakup dua fase. Fase pertama adalah penetapan regulasi dan pengesahan lembaga. Fase kedua adalah penyiapan operasional, termasuk personel, kantor, dan anggaran yang akan ditangani langsung oleh badan tersebut setelah disahkan presiden.

Bagi masyarakat, perkembangan ini relevan karena menyangkut siapa yang mengawasi data pribadi mereka. Selama ini fungsi pengawasan dijalankan Kemkomdigi. Ke depan, tanggung jawab itu akan berpindah ke badan independen yang dibentuk melalui Perpres. Perpindahan kewenangan inilah yang coba dijaga oleh satgas khusus agar tidak menimbulkan celah pengawasan.

Isu data pribadi juga kerap bersinggungan dengan kebijakan lintas negara. Wacana transfer data dan permintaan data warga sempat menjadi sorotan, seperti yang tergambar dalam analisis soal permintaan data warga yang dikaitkan dengan tarif impor. Dalam konteks itulah kehadiran badan pengawas yang independen menjadi semakin relevan untuk memastikan pelindungan data pribadi tetap terjaga.

Dengan Rancangan Perpres yang sudah berada di tahap final dan diajukan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan Badan PDP tinggal menunggu penetapan. Kemkomdigi menargetkan proses ini selesai pada 2026, sementara satgas khusus disiapkan untuk menjaga pengawasan insiden data pribadi selama masa transisi. Setelah disahkan, badan independen tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan menangani sendiri urusan operasionalnya, termasuk personel, kantor, dan anggaran.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.