Telset.id β Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menindaklanjuti laporan akses ilegal terhadap data konsumen pengguna layanan PT Fore Kopi Indonesia Tbk (Fore Coffee). Pemeriksaan dilakukan setelah kementerian menerima laporan langsung dari perusahaan soal insiden pengaksesan data pelanggan secara ilegal yang berdampak pada sekitar 5,7 juta akun.
Langkah ini menegaskan posisi Kemkomdigi sebagai pengawas pelindungan data pribadi di Indonesia. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Muchtarul Huda menyatakan bahwa jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan dan/atau sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insiden ini pertama kali diungkap Fore Coffee melalui siaran pers pada Rabu (28/10). Perusahaan menyampaikan bahwa sistem mereka telah diakses secara ilegal. Menurut Fore Coffee, penyebab insiden berasal dari salah satu platform yang digunakan perusahaan dalam mengelola data pelanggan.
Kronologi dan Cakupan Data yang Terdampak
Setelah mendapati akses ilegal terhadap data pelanggannya, Fore Coffee langsung melakukan pemblokiran akses dan mengamankan sistem terkait dalam waktu 24 jam. Perusahaan juga melakukan pengujian keamanan, menangani kerentanan yang ditemukan, serta memperbarui platform terkait.
Meski penanganan dilakukan cepat, insiden tersebut tetap berdampak pada sekitar 5,7 juta akun pelanggan. Data yang bisa terdampak mencakup nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pelanggan yang terdaftar di aplikasi Fore. Selain itu, data yang berpotensi terekspos juga mencakup hashed PIN dan riwayat pembelian pelanggan di aplikasi Fore.
Penanganan data pelanggan Fore melibatkan penyelenggara sistem elektronik dan platform pengelola data pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa insiden tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rantai pengelolaan data yang lebih luas. Kasus kebocoran data pada platform pihak ketiga sendiri bukan hal baru di industri ini, seperti yang pernah terjadi pada Sony Network Communications yang berdampak pada jutaan pelanggan.
Baca Juga:
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Muchtarul Huda menegaskan bahwa penetapan sanksi dan pihak yang dikenai sanksi berkenaan dengan insiden pengaksesan data pelanggan Fore Coffee secara ilegal akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Artinya, belum ada keputusan final soal siapa yang akan bertanggung jawab dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
βPihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai,β kata Muchtarul Huda, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima ANTARA.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Kemkomdigi mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksanaannya. Kementerian juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
βApabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data pribadi dan penyelenggaraan sistem elektronik,β ujar Muchtarul Huda.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) semakin ketat. Sebelumnya, pemerintah juga tengah memfinalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi sebagai bagian dari penguatan kerangka regulasi. Di sisi lain, isu tata kelola data lintas negara juga terus berkembang, seperti langkah Prancis soal pajak data yang menyasar raksasa teknologi global.
Bagi pengguna layanan digital, insiden ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap data pribadi yang diserahkan ke platform. Fore Coffee sendiri belum merinci langkah lanjutan yang akan diambil di luar pernyataan resmi yang telah disampaikan. Sementara itu, Kemkomdigi memastikan proses pemeriksaan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ada penetapan sanksi.
Perkembangan ekosistem digital nasional juga tak lepas dari sorotan, termasuk gelaran BTW 2026 yang disebut memperkuat ekosistem digital dan membuka akses investasi. Namun untuk kasus Fore Coffee, fokus utama tetap pada hasil pemeriksaan Kemkomdigi dan pembuktian pelanggaran pelindungan data pribadi.
[ META_DESCRIPTION ]
Kemkomdigi periksa akses ilegal data konsumen Fore Coffee yang berdampak pada 5,7 juta akun. Sanksi menunggu hasil pemeriksaan pelindungan data pribadi.





Komentar
Belum ada komentar.