Presiden Jokowi Bubarkan BRTI dan 9 Lembaga Lainnya

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Setelah 17 tahun berdiri, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Selain BRTI, ada 9 lembaga lainnya yang juga bubar melalui Perpres Nomor 112 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi. 

Melalui Perpers Nomor 112 tahun 2020, Jokowi membubarkan dewan, badan, dan komite bentukan pemerintah nonstruktural. Pembubaran BRTI dan 9 lembaga lainnya dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah. 

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” tulis perpres tersebut.

{Baca juga: Regulasi ‘Konsolidasi Operator’ jadi Tugas Pertama BRTI}

10 lembaga yang bubar antara lain, BRTI, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Dewan Riset Nasional, serta Dewan Ketahanan Pangan. 

Kemudian ada Komite Pengawas Haji dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komite Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.   

Bubarnya 10 lembaga tersebut maka tugas dan fungsi lembaga dialihkan ke kementerian dan lembaga terkait. Kemudian untuk BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dialihkan ke Kementerian Kominfo. 

Tanggapan Kominfo Soal Pembubaran BRTI

Kementerian Kominfo memberi tanggapan perihal pembubaran BRTI serta Badan Pertimbangan Telekomunikasi oleh Presiden Jokowi. Menurut juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat ini Kominfo sedang melakukan koordinasi dengan putusan tersebut. 

“Sedang dikoordinasikan untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti perpres tersebut. Informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan,” kata Dedy kepada Tim Telset pada Senin (30/11/2020). 

{Baca juga: Menkominfo akan “Perkuat” BRTI untuk Berantas SMS Spam}

Sedangkan menurut Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, mereka akan melakukan rapat koordinasi dengan Menkominfo Johnny G Plate hari ini untuk menindaklanjuti keputusan Presiden. 

“Kami akan koordinasikan dahulu dengan menkominfo,” kata Ketut. 

Profil BRTI 

BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Lembaga ini resmi berdiri 17 tahun lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setidaknya ada empat fungsi dan wewenang dari BRTI. Pertama, pengaturan meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan jaringan telekomunikasi dan informatika.

BRTI menentukan beberapa standar terkait jaringan telekomunikasi, seperti standar kinerja operasi, standar kualitas layanan, standar layanan interkoneksi, serta standar alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran. 

Kemudian pengembangan digitalisasi penyiaran dan multimedia serta penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Kedua adalah pengawasan kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit. 

{Baca juga: Tak Hanya Infrastruktur, BRTI Diminta Fokus ke Layanan Internet}

Ketiga, pengendalian terkait penyelesaian perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, penerapan standar kualitas layanan, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan/atau penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit. 

Fungsi terakhir BRTI adalah menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. BRTI pun mengatur beberapa penetapan terkait peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet. 

BRTI Bubar
Pelantikan Ketua dan Anggota Komite BRTI periode 2018 sampai 2022 (Foto : Telset.id)

Untuk periode 2018 sampai 2022, BRTI memiliki wakil ketua dan komisioner. Mereka adalah Semuel Abrijani Pangerapan sebagai wakil ketua dan 8 anggota komite yakni  Agung Harsoyo, Bambang Priantono, dan I Ketut Prihadi Kresna. 

Lalu ada Johny Siswadi, Rolly Rochmad Purnomo, Setyardi Widodo, R. Susanto, dan Wayan Toni Supriyanto. (NM/MF)

ViaBRTI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI