Tak Hanya Infrastruktur, BRTI Diminta Fokus ke Layanan Internet

Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang baru saja dilantik untuk fokus pada regulasi di bidang layanan internet.

Hal ini dikatakan Menkominfo usai melantik 9 anggota BRTI periode 2018-2022 di Kantor Kominfo Jakarta pada Rabu (19/12). Menurutnya fokus BRTI tidak hanya soal regulasi telekomunikasi sebagai infrastruktur saja.

“Fokusnya itu tidak hanya masalah regulasi telekomunikasi sebagai pipa, tapi sudah mulai masuk kepada hal-hal terkait layanan internet,” ucap Rudiantara.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bisa digunakan untuk memberi koridor BRTI untuk masuk ke penyelenggaraan internet.

“Izin internet aja kan mengacunya masih Undang-undang telekomunikasi. Namun dalam konteks konten, tentunya mengacu pada Undang-undang(UU) ITE. Jadi kita tetap rujukannya UU telekomunikasi,” tambahnya.

Rudiantara mencontohkan pada teknologi TV Kabel, dimana saat ini tidak lagi memerlukan kabel fisik atau satelit tetapi internet. Hal itu merupakan contoh kecil jadi perkembangan internet dan pemerintah harus menata regulasi tersebut.

{Baca juga: Anggota BRTI dari Operator, Rudiantara: Gak Bakal “Masuk Angin”}

“Bagaimana kita akan menatanya, itulah tantangan kita ke depan. Perubahan teknologi mengakibatkan regulasi juga berubah dan arahnya ke IT base sekarang, dan internet protocol itu satu,” tutur Rudiantara.

Fokus kedua adalah terkait layanan terhadap pelanggan. Dirinya ingin BRTI bisa membantu pemerintah untuk memberantas masalah SMS spam yang masih marak terjadi dan sangat mengganggu pelanggan.

“Sekarang kan udah ada registrasi SIM card, masa orang masih terima SMS penawaran macem-macem, harusnya udah gak ada lagi cerita itu. Artinya lebih mudah menindak SMS spam, saya gak bisa cegah tapi memprosesnya lebih cepet,” ujar Rudiantara.

Rudiantara menambahkan jika ingin mencoba untuk memperluas layanan call center dan menindak tegas aturan terkait registrasi kartu prabayar supaya kasus tersebut bisa ditanggulangi.

“Jadi registrasi udah jalan tapi memang belum sempurna karena ada perbaikan lagi, kemarin ada ketentuan BRTI soal cara registrasi, lebih tegas lagi, lebih tegas lagi,” ucapnya.

Sebelumnya Rudiantara melantik anggota komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode tahun 2018-2022.

Melalui surat Keputusan Menteri nomor 995 tahun 2018 Rudiantara melantik ketua, wakil ketua dan anggota BRTI, yang terdiri dari unsur Kominfo dan unsur masyarakat.

“Saya ucapkan selamat karena Anda telah terpilih menjadi anggota KRT pada BRTI,” kata Rudiantara.

{Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Dia Anggota BRTI Periode 2018-2022}

Rudiantara mengatakan bahwa mereka semua telah melewati berbagai tahapan dan wawancara dengan panitia seleksi dari berbagai unsur masyarakat dan juga melibatkan pelaku industri.

Panitia seleksi diketuai Erry Riyana Hardjapamekas, dengan anggota William Tanuwijaya, CEO Tokopedia, dan Jamalul Izza selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI