Telset.id – Pemerintah resmi memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Langkah ini menegaskan posisi SP4N-LAPOR! sebagai infrastruktur digital yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah, sekaligus memastikan setiap aduan diteruskan kepada instansi yang tepat untuk diselesaikan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak berhenti pada penyelesaian laporan satu per satu. Data dan rekam jejak pengaduan yang terkumpul perlu dimanfaatkan untuk membaca persoalan yang berulang dan menjadi masukan bagi perbaikan kebijakan serta kualitas pelayanan publik.
“Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya yang utama diselesaikan dengan baik melalui prinsip No Wrong Door Policy,” kata Meutya di Jakarta, Selasa.
Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak perlu mengetahui kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan atas persoalan yang hendak dilaporkan. Setiap aduan dapat diarahkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prinsip No Wrong Door Policy. Prinsip ini menjadi inti dari layanan satu pintu yang diusung pemerintah, sejalan dengan berbagai inisiatif Layanan Publik berbasis digital yang terus dikembangkan.
Menurut Meutya, pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi pemerintah tidak seharusnya menjadi beban masyarakat. Ketika aduan disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup menyampaikan persoalan yang dihadapi, sementara sistem dan pengelola memastikan laporan tersebut diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
“Masyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” kata Meutya.
Lebih dari 1,1 Juta Aduan dan 718 Instansi Terhubung
Pada periode 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan masyarakat. Sistem tersebut telah digunakan oleh 718 instansi, yang terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan berbagai instansi lainnya. Kemkomdigi mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR! melalui penguatan infrastruktur digital dan integrasi antarsistem pemerintah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Baca Juga:
“Angka ini menunjukkan bahwa SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh berbagai jenis instansi dan menjadi bagian penting dari ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah,” tutur Meutya.
Dari sisi keandalan, SP4N-LAPOR! hingga September 2026 mencatat tingkat uptime sebesar 98,76 persen. Meutya mengatakan keandalan tersebut perlu terus dijaga seiring meningkatnya jumlah pengguna dan volume laporan, serta semakin kompleksnya tantangan di ruang digital, termasuk perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
Untuk itu, Kemkomdigi akan memperkuat empat aspek dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, yakni keandalan infrastruktur dan aplikasi, keterpaduan pengembangan teknologi sesuai standar teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), interoperabilitas data melalui SPLP, serta komunikasi publik dan diseminasi. Penguatan infrastruktur digital ini menjadi fondasi penting agar Akses Internet dan konektivitas layanan pemerintah tetap andal di seluruh wilayah.
Data Aduan Jadi Dasar Perbaikan Kebijakan
Meutya menegaskan pekerjaan pemerintah tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Data dan rekam jejak pengaduan yang telah terkumpul perlu semakin dimanfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Pekerjaan kita tentu tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Yang tidak kalah penting, data dan rekam jejak pengaduan yang telah terkumpul harus semakin kita manfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, pengaduan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian satu per satu laporan. Dari data tersebut, kementerian harus mampu membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang, dan menjadikannya masukan bagi perbaikan kebijakan maupun layanan pemerintah. Pendekatan berbasis data ini juga sejalan dengan cara pemerintah mengukur keberhasilan adopsi teknologi, termasuk Adopsi AI dari manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini melibatkan lima institusi utama, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan. Sinergi lintas instansi tersebut menjadi dasar hukum dan operasional bagi pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum kanal aduan layanan publik.
Dengan cakupan 718 instansi dan lebih dari 1,1 juta aduan yang telah diterima, SP4N-LAPOR! berperan sebagai kanal tunggal yang memastikan setiap aspirasi masyarakat sampai ke instansi berwenang. Tingkat uptime 98,76 persen hingga September 2026 mencerminkan kesiapan infrastruktur digital pemerintah dalam melayani pengaduan publik secara berkelanjutan.
Ke depan, pemanfaatan data dan rekam jejak pengaduan menjadi penekanan utama pemerintah. Pola persoalan yang berulang diharapkan dapat dibaca sebagai masukan kebijakan, sehingga perbaikan pelayanan publik tidak hanya bersifat reaktif terhadap laporan individu, tetapi juga preventif terhadap akar masalah yang muncul berulang.
[ META_DESCRIPTION]
Pemerintah tanda tangani Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! untuk perkuat pelayanan publik, dengan lebih dari 1,1 juta aduan dan 718 instansi terhubung.





Komentar
Belum ada komentar.